Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini sudah ada 38 lokasi dan akan ditambah 29 lokasi. Sehingga, total akan ada 65 lokasi parkir yang tersebar di Jakarta.
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (20/10/23), penambahan lokasi parkir mahal ini akan dilakukan secara bertahap. Semula tersedia 10 lokasi parkir dan akan ditingkatkan menjadi 25 lokasi parkir pada minggu ini.
“Saat ini dari 10 dan minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi parkir. Jadi total ada 25 lokasi parkir,” jelasnya.
Berdasar Pergub No 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama sedang untuk jam berikutnya akan dikenakan biaya parkir Rp 2.000. (Nasri)















