Selasa (28/10), Sosialisasi terbaru yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Priok bertempat di Orchardz Hotel Industri Kemayoran berhasil menarik perhatian masyarakat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama kepada masyarakat dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) melalui Program Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Desa Binaan Imigrasi merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diadakan di seluruh Wilayah Indonesia khususnya desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses info keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi serta sebagai upaya pencegahan PMI Non-prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat ucap Douglas Simamora, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta hadir membuka acara sekaligus menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Paspor Terkait TPPO dan TPPM Melalui Program Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Dalam sambutannya, R Andika Dwi Prasetya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat hingga tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan paspor terkait TPPO dan TPPM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sehingga perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia dapat diberantas. Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat dan Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Ikhwan Rizki.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mendapatkan pemahaman dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) pungkas Douglas Simamora.