Derap Hukum, Pemerintahan : Jambu – Bertempat Di Lobby Utama Polda Jambi, Plt KaKanwil Kanwil Kemenkumham Jambi Kortini JM Sihotang mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Polda Jambi, Pemprov Jambi, Kajati Jambi, Binda Prov Jambi, Kanwil Kemenkumham Jambi, BKKS Kelas II Jambi, PT Angkasa Pura II Tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), senin -18.9.2023.
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dihadiri seluruh jajaran Formompinda Provinsi Jambi. Dalam acara kegiatan tersebut materi pembahasan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan pelanggaran tindak kejahatan serius terhadap Hak Asasi Manusia.
Dalam rentetan sejarah kriminal, TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat kasusnya bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
Dalam diskusi terkait TPPO, Kapolda Jambi, Sekda Prov Jambi, Wakapolda Jambi serta Plt. KaKanwil Kemenkumham Jambi, membahas beberapa hal yaitu : A. Faktor- Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor sosial budaya. B. Perkuat kerjasama dan sinergitas antar stakeholder terkait untuk mengatasi TPPO. C.Jangan sampai ada pembiaraan sistem yang nantinyan akan disalahgunakan sebagai TPPO. D. Seluruh stakeholder terkait harus hadir di setiap masalah masyarakat terkait TPPO.
Plt.KaKanwil Kemenkumham Jambi Kortini JM Sihotang mengatakan, ” Belakangan ini marak terjadi TPPO khususnya di Indonesia, Pencegahan TPPO ini merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan Koordinasi dan Kolaborasi antar pihak terakit untukMengatasi TPPO. Karena TPPO ini merupakan masalah yang kompleks”. Plt.KaKanwil Juga menyampaikan perlu dilaksanakan FGD yang melibatkan pemangku kepentingan terkait yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan analisa masalah serta menyiapkan Action Plan bersama untuk pencegahan TPPO ini.












