Ketua Pokja Jurnalis PN.Pontianak : Kasus Tipikor Dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi itu Kami Telusuri Sebagai Bagian dari Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.Drs.Muhammad Yusuf.,S.H.,M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan Kejati Kalbar, menyampaikan Press Release perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu (Putus Sibau.Red), dalam Press Release kamis -30.10.2023 tahun lalu.
Di Ruang Vidcon Pidsus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf, menyampaikan kalau penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada 19 Oktober 2023. Setelah satu bulan penyidikan, pihaknya menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023. Imbuhnya.
Kasus ini berawal dari pemenangan tender pengadaan kapal APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi di wilayah Kabupaen Kapuas Hulu yang selanjutnya penerbitan Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai pagu dana Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK untuk pemenang tender yaitu Penyedia (Direktur CV RINDI/Tersangka).
Jelang 5 bulan berjalan proyek pengadaan Transportasi ini terungkap bahwa yang seharusnya proyek pengadaan kapal itu dibuat tahun 2019, ditemukan indikasi kuat pembuatan fisik kapal pengadaan ternyata di tahun 2014, atau pengadaan dianggap fiktif.
Sementara hasil pemeriksaan BPK yang dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 berupa temuan serta kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengakibatkan sejumlah kerugian negara sebesar Rp. 2.227.577.500,- atau total lose.
Proses penyidikkan telah memasuki bulan ke 12, laporan terkini menyampaikan penyidikan sedang berlangsung (8/2024) sebagaimana surat panggilan No; B.2503/O.1.5/Fd/07/2024, telah memanggil para saksi sebanyak 17 orang.
Menurut sumber terpercaya bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi kabupaten Kapuas Hulu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kini telah menambah 1 orang tersangka lagi menjadi 7 orang tersangka dengan inisial yaitu SO, TK, AN, BP, MA, AB, dan AH telah rampung. (DR)