Derap Hukum, Pemerintahan : Purwokerto – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang, pada Jumat -17.11.2023.
Penyelundupan obat terlarang itu menurut sumber resmi dikemas dalam sambal kacang atau sambal pecel titipan makanan yang dibawa oleh pengunjung yang akan mengunjungi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Atas arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan terhadap seluruh barang bawaan yang akan masuk ke dalam lapas sesuai SOP merupakan salah satu bentuk komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Bayu.
“Sesuai arahan Dirjenpas untuk selalu mempedomani 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian serta Back to Basic, ” sambung Bayu. (Humas Lapas Purwokerto)










