Derap Hukum: Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi.
“Tersangka NH awalnya ditangkap polisi dan dari hasil pengembangan ditangkap BN dan AL, ketiga tersangka ini laki-laki,” ujar Zulpan di Polres Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).
Menurut Zulpan, polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH pada Kamis 27 Januari 2022.
“Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang. Selanjutnya informan menyanggupi, kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” kata Zulpan.
Selanjutnya NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi.
“Selain itu kata Zulpan dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram dan 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Hasil pengembangan dari NH, dia merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.