Polres Metro Bekasi Tangkap 3 Pengedar Ganja 31 Kilogram

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 18:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi.

“Tersangka NH awalnya ditangkap polisi dan dari hasil pengembangan ditangkap BN dan AL, ketiga tersangka ini laki-laki,” ujar Zulpan di Polres Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).

Menurut Zulpan, polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH pada Kamis 27 Januari 2022.

“Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang. Selanjutnya informan menyanggupi, kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” kata Zulpan.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Acara Onthel Cinta Tanah Air HUT RI Ke 77 Di Senayan.

Selanjutnya NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi.

“Selain itu kata Zulpan dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram dan 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Terjunkan 4.376 Personel Amankan Demo Jelang Putusan Hasil Pemilu

Hasil pengembangan dari NH, dia merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Demo 27 Agustus 2026 di DPR: Kelompok Massa, Tuntutan, dan Situasi Terbaru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 05:15 WIB

INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB