DitjenPas Gelar Webinar Panduan Intervensi Krisis Pemasyarakatan

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Webinar Sosialisasi Buklet Panduan Intervensi Krisis di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang diikuti perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan UPT Pemasyarakatan, Rabu (2/2).

Sosialisasi diselenggarakan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-01.HH.01.04 Tahun 2022 tentang Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan tanggal 4 Januari 2022.

Hadir sebagai pembicara, yaitu Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso, serta psikolog Winanti dan Dien Fakhri Iqbal.

Kegiatan tersebut juga merupakan hasil kerja sama Ditjenpas dengan Center for Detention Studies (CDS), Search for Common Ground (SFCG), Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Division for Applied Social Psychology Research (DASPR), dan dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

“Dengan disusun dan disosialisasikannya Buklet Panduan Intervensi Krisis ini diharapkan pemangku kebijakan lebih memahami dalam meminimalisasi masalah psikososial pascabencana, baik alam maupun non-alam, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan petugas.

Buklet ini digunakan sebagai pedoman dan panduan teoritis reaksi tanggap darurat,” ujar Muji saat menjelaskan isi SE.

Buklet tersebut berisikan uraian dan panduan dukungan psikososial yang mencakup Psychological First Aid (PFA) atau Dukungan Psikologis Awal (DPA), psikoedukasi, teknik stabilisasi, mengelola tim intervensi krisis, serta catatan dari praktik lapangan penguatan konselor dan gugus tugas ketahanan diri.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024

Selanjutnya, Winanti selaku Psikolog Klinis Madya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jakarta membahas Konsep dan Pengelolaan Tim Intervensi Krisis di Pemasyarakatan.

Bahasan tersebut mengacu pada praktik konseling resiliensi yang telah dilaksanakan pada 20-30 September 2021 di Lapas Kelas I Tangerang.

“Kenapa krisis terjadi? Semua yang terjadi di hidup kita dapat menimbulkan krisis. Setiap orang dapat memaknai suatu kondisi krisis atau tidak sesuai persepsi dan respon yang bersifat individu.

Sebuah kejadian yang sama yang kita persepsikan sebagai bencana bisa jadi sebagai krisis bagi seseorang, namun bisa jadi tidak. Kita perlu menyadari apa krisis-krisis yang terjadi pada diri dan lingkungan kita sehingga kita dapat memberikan pertolongan,” ujar Winanti.

Ia juga menjelaskan DPA bukanlah terapi dan bukan bantuan profesional sehingga dapat dilakukan oleh siapapun karena bersifat umum dan sederhana.

Kualitas personal yang perlu dimiliki dalam DPA antara lain hadir, penerimaan, coungruence (kesesuaian), dan empati.

Sedangkan prinsip dasar dalam melakukan DPA antara lain look (amati), listen (dengar), dan link (hubungkan).

Sementara itu, Dien Fakhri Iqbal selaku Psikolog dan Ahli Kesehatan Mental dan Dukungan Sosial yang menjadi pembicara selanjutnya memaparkan materi mengenai Praktik Intervensi Krisis di Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Polsek Pulogadung Bagikan Ratusan Takjil Untuk Buka Puasa

Dalam materinya, Dien menjelaskan bagaimana proses psikoedukasi dan berbagai teknik stabilitas, seperti teknis stabilitas nafas dan teknik pintu ingatan.

“Psikoedukasi merupakan pelayanan penting yang perlu dilatih. Kita perlu memahami bagaimana jika menghadapi stres, sulit tidur, panik, bagaimana penangannya.

Dalam PFA sendiri terdapat lima teknik stabilisasi di mana empat di antaranya untuk penanganan emosi dan yang terakhir adalah kemampuan berpikir,” terang Dien.

Ia juga menerangkan psikoedukasi penting dalam menghadapi situasi krisis, seperti melihat dari perspektif yang berbeda, mencari informasi, hindari informasi berlebihan, tetap terhubng, jalani pola hidup sehat, dan merawat diri dengan baik.

Webinar tersebut juga diikuti oleh Alex Oates selaku First Secretary Justice and Democratic Governance Kedutaan Besar Australia, M. Ali Aranoval selaku Direktur Eksekutif CDS, Bahrul Wijaksana selaku Direktur SFCG, Faisal Magrie selaku Project Manager SFCG, Fajar Erikha selaku Deputy Director DASPR, serta Taufik Andrie selaku Research Director YPP.

Keseluruhan materi yang disampaikan dalam webinar tersebut bersumber dari buklet panduan dan pelatihan yang telah dilaksanakan.

Adanya buklet panduan tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi petugas Pemasyarakatan dalam memberikan dukungan psikologis awal dan intervensi krisis bagi pihak yang membutuhkan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB