Ramai, Media Mainstream Beritakan Kebenaran Bank Centris dan Sesatnya Penyitaan Aset Pribadi

Hukum30 Views

Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, dalam awal pekan ini atau Senin (1/4) kemarin, terlihat agresif menyita harta pribadi Andri Tedjadharma. Mulai dari ruko empat lantai di kawasan Business Park, Kembangan, Jakarta Barat, hingga sejumlah lahan bersertifikat hak milik (SHM) di daerah Bandung Jawa Barat.

Hasil penyitaan segera dirilis dan dimuat sejumlah media massa nasional, seperti bisnis.com, kompas.com dan liputan6.com. Tapi, akibatnya, Andri Tedjadharma langsung melayangkan somasi atas pemberitaan tersebut, karena berisikan informasi yang tidak benar tentang dirinya maupun Bank Centris.

Lalu, ramai media nasional itu memuat hak jawab dari Andri Tedjadharma. Hak jawab mengungkap banyak hal. Mulai pribadi Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional yang bukanlah obligor BLBI, sampai penyitaan yang sedang digugat di PN Jakpus sebagai perbuatan melawan hukum.

Berikut antaralain pemaparan hak jawab Tedjadharma ke sejumlah media nasional.

Andri Tedjadharma memang pemegang saham dari PT Bank Centris Internasional. Akan tetapi, dia bukan obligor BLBI. Begitu juga Bank Centris Internasional miliknya. Bukan penanggung hutang negara atau obligor BLBI.

Andri tidak sembarangan mengklaim. Ada dasar hukumnya. Yakni, dalam 6 kali putusan pengadilan, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, tidak satu pun menyatakan Andri Tedjadharma penanggung utang negara atau obligor BLBI.

Andri dan Bank Centris Internasional, sesungguhnya tidak memiliki hubungan hukum dengan Depkeu (Kemenkeu), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ini, karena Andri dan BCI tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang atau APU, MRNIA, MSAA.
Bahkan, tidak pernah ada personal garansi kepada siapa pun dan badan apa pun.

Pemberitaan di Liputan 6

Bank Centris Internasional, terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima satu rupiah pun dana BLBI di rekening dengan nomor 523.552.0016 dari Bank Indonesia. Dana justru telah diselewengkan Bank Indonesia ke rekening rekayasa jenis individual dengan nomor rekening 523.551.000.

Perkara Bank Centris Internasional dengan BPPN di atas, sudah terjadi sejak tahun 2000. Baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, gugatan BPPN ditolak. Sedang di Mahkamah Agung terbit putusan yang tidak terdaftar, dipertegas Surat dari Mahkamah Agung.

Andri Tedjadharma sedang mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi 2 kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 K/TUN/2024.

Pemberitaan di Kompas

Andri juga sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst.

Dalam berita acara penyitaan, yang menjadi dasar adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusnya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

“Sungguhlah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan ini karena menggunakan dasar yang tidak valid,” tegas Andri seraya mengingatkan media, bahwa pemerintah tidak selalu benar.(irwansis)