Remisi Itu Obat Narapidana, Jika Ingin Obat Lengkapi Syarat Administrasi dan Syarat Substantif

- Jurnalis

Minggu, 1 Mei 2022 - 01:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banyuwangi – Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta mengacu pada keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Menyambut Hari Raya idul fitri 1443 hijriah tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan kls IIA banyuwangi Jawa Timur mengajukan remisi bagi para Narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang undangan Pemasyarakatan.

“Remisi hari raya merupakan hal yang sangat dinanti setiap tahunnya dan tentunya sangat diharap para narapidana yang ada di Indonesia, akan tetapi tidak semua narapidana dapat memenuhi syarat yang ditentukan baik itu administratif dan Substantif”, jelas wahyu indiarto kepala lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kls IIA banyuwangi.

Baca Juga :  Akibat Bantu Masyarakat, 32 Personel Diganjar Penghargaan Kapolresta Bandara Soetta

Menurut Wahyu indiarto pada media mengatakan, “di hari raya idul fitri 1443 tahun 2022, keberadaan jumlah penghuni Lapas IIA banyuwangi, per Sabtu, 30 April 2022 berjumlah 594 Narapidana dan jumlah Tahanan saat ini 304, atau jumlah keseluruhan yang menghuni di lapas kls IIA banyuwangi sebanyak 898 Orang”, terang Wahyu.

“Puji syukur kehadirat Allah SWT pada tahun 2022 Lapas IIA banyuwangi mengusulkan 399 Orang Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dalam memperingati kemenangan di Hari raya idul fitri kali ini, sedangkan sebanyak 64 Orang Narapidana yang tidak bisa diusulkan remisinya hal ini di karenakan tidak memenuhi syarat Substantif dan administrasi”, ujar kalapas.

Baca Juga :  Liga Futsal Porsenap Selesai, ASN Lapas Bengkulu jadi Juara

Wahyu indiarto juga berharap, “Mudah-mudahan apa yang sudah kita usulkan disetujui semua, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan keluarga para Narapidana untuk mendapatkan remisi bisa menjadi obat, didalam merayakan kemenangan di hari raya idul fitri nanti”, kata wahyu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB