Derap Hukum: Banyuwangi – Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta mengacu pada keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Menyambut Hari Raya idul fitri 1443 hijriah tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan kls IIA banyuwangi Jawa Timur mengajukan remisi bagi para Narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang undangan Pemasyarakatan.
“Remisi hari raya merupakan hal yang sangat dinanti setiap tahunnya dan tentunya sangat diharap para narapidana yang ada di Indonesia, akan tetapi tidak semua narapidana dapat memenuhi syarat yang ditentukan baik itu administratif dan Substantif”, jelas wahyu indiarto kepala lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kls IIA banyuwangi.
Menurut Wahyu indiarto pada media mengatakan, “di hari raya idul fitri 1443 tahun 2022, keberadaan jumlah penghuni Lapas IIA banyuwangi, per Sabtu, 30 April 2022 berjumlah 594 Narapidana dan jumlah Tahanan saat ini 304, atau jumlah keseluruhan yang menghuni di lapas kls IIA banyuwangi sebanyak 898 Orang”, terang Wahyu.
“Puji syukur kehadirat Allah SWT pada tahun 2022 Lapas IIA banyuwangi mengusulkan 399 Orang Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dalam memperingati kemenangan di Hari raya idul fitri kali ini, sedangkan sebanyak 64 Orang Narapidana yang tidak bisa diusulkan remisinya hal ini di karenakan tidak memenuhi syarat Substantif dan administrasi”, ujar kalapas.
Wahyu indiarto juga berharap, “Mudah-mudahan apa yang sudah kita usulkan disetujui semua, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan keluarga para Narapidana untuk mendapatkan remisi bisa menjadi obat, didalam merayakan kemenangan di hari raya idul fitri nanti”, kata wahyu.