Tanggapi Pernyataan KSOP Pontianak, KaPersonalia PT.Pelayaran MKS Minta KSOP Kembali Ke Asal Obyek Perkara Dan Pokok Perkara Laporan

Derap Reformasi: Pontianak – Tindak Pidana Pelayaran tekait bisnis perairan di Kalimantan Barat kini muncul ke permukaan, kali ini menimpa PT Pelayaran Mitra Kalindo Samudera (PT.PMKS) yang menjadi korban.

Pasalnya, dokumen-dokumen penting berkaitan dengan operasional kapal yang dimilikinya ditahan oleh sekelompok orang dan merugikan aktifitas Pelayaran.

Hal sengkarut masalah tersebut menurut Rahmat (Ka Personalia PT.MKS) berkembang ketika Pokok Asal Obyek Perkara dan Pokok Perkara Laporan tidak di akomodir oleh KSOP Pontianak.

Padahal menurutnya, perkara ini tidak akan berkembang luas, jika tindakan Penyidikan yang merupakan suatu tahap awal yang akan menentukan suatu proses Peradilan Pidana di lakukan oleh penyidik.

Sebab dari sinilah akan di dapat bukti-bukti tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi, dan sangat berguna bagi penuntutan demi terciptanya suatu kepastian hukum.

Hal ini pun ungkap Rahmat, sebagaimana sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan tentang penyidikan dan ada SOP Dirjen Hubla tentang Tindak Pidana Pelayaran, tuturnya.

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Kata Rahmat

Penyidikan dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP, adalah;

a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khususnya oleh Undang-undang. Seperti SOP Dirjen Hubla RI Tentang Tindak Pidana Pelayaran. Tuturnya menjelaskan.

Terkait kasus laporan Kepala Personalia PT.MKS (Rahmat.Red) kepada Kantor KSOP Pontianak bulan Nopember 2021 dan Bulan februari 2022 tentang indikasi kuat ada Tindak Pidana Pelayaran yang di duga kuat dilakukan oleh Agung Supriono, menurutnya, “hingga kini pihak KSOP Pontianak masih tetap mengusulkan untuk melapor perkara tersebut ke pihak Polri” Kata Rahmat Senin 14.2.2022.

Rahmat mengatakan, sengkarut bisnis perairan berawal dari hubungan bisnis ekspidisi antar pulau yang dilakukan pihaknya dengan Saudara Nadjmi Walidain ( 26/7/2019) berupa Ikatan Perjanjian Hukum usaha di Notaris / PPAT Gina Indri Andriyana.SH,Mks.

Dimana selanjutnya dokumen sertifikat kapal kami titipkan kepada saudara Nadjmi dengan bukti cukup.

Direktur kami tidak pernah lakukan Ikatan perjanjian hukum dengan saudara Agung Supriono. Tidak sama sekali. Ungkapnya.

Kemudian sekitar 4 atau 5 bulan pasca perjanjian berlangsung, Najmi Walidain tiada kabar lagi, hilang begitu saja setelah memindahkan Kantornya dari tempat kami ke alamat lain.

Selanjutnya pada bulan Nopember 2021, ketika kapal LCT Khatulistiwa I hendak diberlayarkan dan menggunakan jasa pelayaran lain, terjadi hambatan, sampai dua bulan lebih Armada kapal Khatulistiwa I tidak bisa berlayar.

Kasus ini timbul ketika agent pelayaran hendak memperpanjang sertifikat kapal sebagai perlengkapan syarat berlayar’ namun pihak Agung Supriono mengkliem memegang dokumen sertifikat kapal LCT Khatulistiwa I, dan membuat laporan ke Polresta kota Pontianak.

Begitu juga sebelumnya, menurut keterangan Agung Supriono kepada saya via seluler bahwa dokumen sertifikat kapal LCT Khatulistiwa I berada ditangannya.

Kami heran dan saat itu baru mengetahui kalau dokumen berada ditangan Agung’ padahal nyata Direktur kami tidak ada ikatan hukum dengan Agung Supriono cs.

Dalam kasus laporan saya pertama ke KSOP Pontianak. Saya melihat pada Asal Obyek Perkara yaitu Dokumen sertifikat Sertifikat Kapal sebagai alat Kelengkapan berlayar.

Tapi lagi lagi Kakan KSOP Pontianak mengarahkan kasus untuk melapor peristiwa tersebut ke pihak Polri.

Apakah tindak perbuatan Agung tersebut masuk unsure Tindak kejahatan dalam pelayaran, Tanyanya.

Kenapa pihak Agung Supriono dapat menghambat operasional Pelayaran ?

Perbuatan ini jelas menghambat Usaha Pelayaran dengan cara manahan dokumen kapal milik hak terdaftar dan berakibat kerugian pada usaha Pelayaran milik orang lain.

Apakah juga tindak perbuatan Agung masuk dalam syarat dari unsur Tindak Pidana Pelayaran dimaksud ?

Lebih lanjut Rahmat memaparkan, fakta Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana Umum atas laporan Agung Supriono (Lap Polresta kota pontianak nomor: 1065/XI/2021 tanggal 24 Nov 2021) diPolresta, mereka (agung) tidak dapat membuktikannya.

Maksudnya kami berpendapat, bahwa motivasi perbuatan Agung Supriono untuk menghambat usaha pelayaran dengan cara menahan dokumen sertifikat kapal dan melapor ke Polresta Pontianak adalah bukti sebagai dimaksud rangkaian perbuatan tindak pidana pelayaran.

Bahwa laporan Agung ke Polisi dengan tuduhan tuduhannya adalah laporan menyesatkan.

“Hal ini sudah saya perjelas dan laporkan ke KSOP, bahwa ada dugaan kuat tindak kejahatan pelayaran yang dilakukan oleh Agung Supriono yaitu menguasai dokumen sertifikat-sertifikat kapal dan menghambat usaha ekspidisi kapal air milik orang lain” katanya.

Sebagaimana peraturan Dirjen Hubla Nomor 222/DJPL/2019 tentang SOP tindak pidana pelayaran (penyidik sipil) dalam penanganannya wajib memeriksa setiap sengketa perkara yang berindikasi terjadi tindak kejahatan pelayaran.

Kejahatan tindak pelayaran itu meliputi juga penanganan sertifikat – sertifikat atau dokumen kapal yang di terbitkan oleh Dirjen Hubla via KSOP setempat, seperti Sertifikat keabsahan milik Pelaut menyangkut terbit dan validasinya, sertifikasi-sertifikat atau dokumen kelengkapan kapal milik Negara yang haknya diberikan kepada setiap pendaftar (Akta Pendaftaran Kapal), atau tindak kejahatan pelayaran yang menyangkut persyaratan hukum layar dengan modus tertentu, Kata Rahmat.

Sementara Kepala KSOP Pontianak, Mozes saat dikonfirmasi menerangkan bahwa apa saja yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan kesyahbandaran tentunya akan ditampung.

Namun akan dikaji apakah masuk ke ranah KSOP atau bukan. (Lansir RRI.com dan Pontianak Post. 27/1/2022).

Menurut Mozes, berkaitan persoalan dokumen kapal PT PKMS berada ditangan pihak lain, itu merupakan bukan wewenang pihaknya untuk melakukan seperti apa yang diminta oleh Rahmat.

“Sama saja, seseorang membeli handphone, kemudian handphone itu dipinjamkan kepada temannya, kemudian tiba-tiba hilang._

Apakah harus meminta toko handphone itu untuk mengambil handphone tersebut, kan tidak seperti itu. Tetapi ada ranah dan bidang kewenangan pihak lain. Analoginya seperti itu,” terangnya.

Sedangkan Rahmat saat wawancarai (14/2) oleh wartawan menanggapi, Pernyataan KSOP Pontianak itu sebuah analogi yang sangat lemah dan berupaya menghindar untuk memproses kasus yang notabene nya terjadi pada wilayah Hukum kesyahbadaran Pontianak.

Coba perhatikan amanat Dirjen Hubla nomor 222/DJPL/2019 tentang SOP tindak pidana pelayaran bagi penyidik sipil dan turunannya, timpal Rahmat.

Sertifikat dokumen kapal itu tidak dapat dianalogikan seperti Handphone, sebab segala sertifikasi kapal harus segera dikembalikan dan diperiksa oleh pejabat Syahbandar sebagai syarat Laik Laut.

Sekali lagi saya katakan, bahwa saya melihat kasus ini pada Asal Obyek Perkara dan Pokok Perkara Laporan. Saya akan laporan segera perkara ini ke Dirjen Hubla RI. Kata Rahmat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *