Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Intruksikan Nakes DKI Jakarta Dan RS Pengayoman Cipinang Tanggulangi Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 20:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kepala Kanwil kemenkunham DKI Jakarta dan Jajaran RSU Pengayoman Cipinang Jakarta Timur mengikuti apel melalui virtual dari Kantor Kanwil Kumham DKI Jakarta, Cawang Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).

Kakanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun meminta semua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kemenkumham DKI Jakarta melaporkan kondisi covid dimasing-masing Satuan Kerja (Satker).

Selanjutnya Kakanwil menyapa juga semua peserta yang isoman secara virtual dan menghimbau kita semua untuk selalu care kepada seluruh anggota keluarga besar Kemenkumham DKI Jakarta,” ujar

Baca Juga :  Pangdam XII/Tanjungpura : TNI Berkomiten Tegas Perangi Peyelundupan Dan Peredaran Narkoba

Kepala RSU Pengayoman dr Ummu Salamah menyampaikan pesan dari Kakanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun.

Kemudian dr Ummu Salamah mengatakan bahwa Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun berharap jajarannya sehat selalu.

”dr Ummu berharap kita semua selalu sehat dan selalu mendisiplikan diri Prokes menjalankan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI dalam menangani pandemi dan perpanjangan PPKM serta selalu aktifkan satgas covid 19 disemua satker Kanwil DKI Jakarta,” ujar dr Ummu Salamah.

Baca Juga :  Antusiasme Pemohon Paspor Di Kantor Imigrasi Jakarta SelatanSambut Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Selain itu Kakanwil juga mengintruksikan langkah yang sudah dilakukan nakes DKI Jakarta dan RS pengayoman Cipinang dalam menanggulangi dan tatalaksana menghadapi pandemi covid19. Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB