Derap Hukum Kalimantan Barat: Tim Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat gagal membuktikan informasi adanya barang terlarang masuk di pelabuhan Dwi Kota Pontianak Minggu 8/8/ 2021 jam 21.10 kemarin.
Tim Bea Cukai tersebut sebelumnya mendapat informasi tentang adanya barang terlarang berupa minuman keras yang masuk dari Jakarta via kapal container.
Setelah mendapat informasi, pada hari Minggu 8/8/2021 satuan Tim Bea dan Cukai berjumlah 5 orang lakukan pemeriksaan didampingi petugas satuan pelabuhan Pelindo II Pontianak dan Pemilik barang yaitu Indra Chica dari PT. Hadi Putra Kalbar.
Container berlebel SAMUDERA dengan nomor RFSU 202633-6 itu diperiksa Tim Bea Cukai Kanwil Kalimantan barat setelah petugas pelabuhan pelabuhan memindahkan conteiner dari penyusunan ke areal pemeriksaan.
Namun hasil pemeriksaan yang diliput oleh media ini membuktikan satu conteiner berisi HERBISIDA merek ROUND UP.
Salah seorang Tim dari DJBC Kanwil Kalimantan barat mengatakan, kami menerima Informasi dan perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata conteiner berisi Herbisida. Katanya.
Sementara Indra Chica Direktur PT.HADI PUTRA KALBAR mengatakan, ini perbuatan orang dalam yang berupaya untuk menyakiti saya. 3 hari lalu, ungkap Chica, saya di telp oleh orang yang mengaku dari Bea dan Cukai menanyakan tentang isi barang saya dan sudah saya jelaskan dengan riciannya, kalau barang saya itu bukan barang terlarang.
Tapi malam ini (8/8), kata Chica, mereka minta untuk pemeriksaan. Saya jawab kalau mahu pemeriksaan silahkan dan hubungi semua petugas termasuk KP3Laut dan satuan lain seperti KPLP. Sudah saya jelaskan dengan benar barhwa barang saya pasti sama dengan BL dan Manifes pengiriman. Ungkap Indra Chica (DR)