Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Mantan gembong teroris Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menyatakan diri setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak radikal lagi. Umar Parek bebas bersyarat dan dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).
Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Umar Patek kembali diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, dia sudah beralih status dari narapidana (napi) menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif,’’ ujarnya.
Persyaratan itu antara lain ; sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
‘’Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.
Dikatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88 Polri