Upaya Penjegalan Semakin Masif, Johannes Rettob Semakin Melaju

Daerah90 Views

TIDAK bisa dipungkiri, Johannes Rettob yang berpasangan dengan Tokoh Suku Amungme, Emanuel Kemong (JOEL) menjadi kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika yang diunggulkan dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Mimika yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Menjadi pasangan yang digadang-gadang terkuat dibanding dengan sejumlah bakal calon lain yang akan maju, membuat pasangan JOEL yang mengusung jargon GERAK CEPAT tersebut tidak jarang menjadi sasaran tembak “kubu sebelah” dan mungkin juga lawan politiknya.

Bahkan penulis mencatat, upaya character assassin atau pembunuhan karakter khususnya terhadap sosok Johannes Rettob dilakukan oleh orang kurang kerjaan sejak jauh hari sebelum bergulirnya Tahapan Pilkada Kabupaten Mimika.

Character Assassin terhadap Johannes Rettob diawali dengan upaya “sang pembisik” yang terus mempengaruhi Eltinus Omaleng, Bupati Mimika saat itu untuk menyingkirkan JR yang menjadi wakilnya dalam memimpin Kabupaten Mimika.

Para “sang pembisik” seperti kita tahu bersama berhasil memecah kongsi Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) dan bahkan ulah “sang pembisik” ini memunculkan blok-blok ataupun kubu-kubuan.

Tidak bisa dipungkiri, akibat ulang “sang pembisik” keharmonisan hubungan OMTOB dalam memimpin Kabupaten Mimika hanya berjalan kurang lebih 1 tahun saja!

Selebihnya peran Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika mendampingi Eltinus Omaleng yang terpilih dalam Pilkada Langsung Tahun 2019 tidak dianggap bahkan terkesan disepelekan.

Akibatnya Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika yang seharusnya membantu Bupati Mimika yang saat itu dijabat Eltinus Omaleng dalam:

a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

b. Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraanPemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan

d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;

e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

f. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

g. Nelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena ironisnya! Dan ini menjadi rahasia umum, Eltinus Omaleng khabarnya dalam menyusun program maupun kabinetnya (para pejabat dari eselon 4 hingga eselon 2) saat itu “Lebih Mempercayai” kumpulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dijuluki “Lima Bidadari” oleh kalangan aparatur sipil negara atau ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Mimika.

Parahnya lagi, ulah para pembisik ini juga menimbulkan kubu-kubuan dalam masyarakat bahkan kelompok pendukung OMTOB yang dulunya bersatu mendukung Eltinus Omaleng – Johannes Rettob pun terpecah dan hingga kini saling berseberangan!

Upaya Character Assassin terhadap Johannes Rettob tidak berhenti disitu saja, bahkan semakin kesini semakin gencar dilakukan.

Salahsatunya ditengah masalah hukum yang menimpa Eltinus Omaleng dalam kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mile 32, kelompok sebelah yang diduga dimotori “sang pembisik” membangun opini bahwa terungkapnya kasus diatas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada peran Johannes Rettob.

Kondisi ini semakin memperuncing hubungan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob yang seharusnya menjadi DWI TUNGGAL dalam memimpin Kabupaten Mimika.

Meruncingnya hubungan OMTOB dan kemudian diiringi dengan Penangkapan Eltinus Omaleng pada 7 September 2022 ini kemudian diyakini sebagai awal munculnya upaya menjegal Johanes Rettob.

Keyakinan itu menang tidak salah, hal ini karena begitu cepatnya proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembelian pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang diklaim melibatkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Bahkan proses hukum terhadap kasus ini dibumbui drama demonstrasi oleh kelompok tak dikenal yang mengaku sebagai mahasiswa asal Kabupaten Mimika yang pada kenyataannya tidak benar.

Drama pengerahan massa pendemo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura ini semakin menarik setelah terbongkar ada peran sosok “Bapak Jakarta”.

Dalam konteks ini, warga yang menyaksikan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 di Pengadilan Negeri Jayapura menangkap oknum sopir rental yang mencurigakan.

Setelah diinterogasi oleh warga, sopir tersebut mengaku diminta untuk memata-matai kelompok pendukung Johannes Rettob yang hadir di persidangan oleh “Bapak Jakarta”.

Setelah ditelusuri melalui nomor WhatsApp yang ada di handphone milik sopir, sosok “Bapak Jakarta” tersebut ternyata sosok mantan anggota Polri yang diketahui sebagai salahsatu ajudan Eltinus Omaleng.

Upaya penjegalan terhadap Johannes Rettob dalam kasus ini tidak berhenti meski kasus tersebut sudah dinyatakan incrach atau memiliki kekuatan hukum tetap pasca keluarnya keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang dibacakan pada 20 Mei 2024 memutuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati tidak terlibat korupsi.

Kumpulan “kelompok sebelah” terus berupaya menggoreng masalah tersebut untuk dijadikan alat menjegal Johannes Rettob terutama dalam kiprahnya menuju Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Salahsatunya dengan cara, “kelompok sebelah” menggandeng kelompok mahasiswa tidak dikenal dan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) yang mengopinikan Johannes Rettob terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat sejumlah unjuk rasa yang mereka lakukan di Kejagung RI di Jakarta maupun di Kejati Papua di Jayapura.

Aksi ini terkesan diskenariokan untuk menjegal Johannes Rettob karena digelar nyaris bersamaan oleh kelompok tersebut saat mendekati tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika periode 2024 – 2029 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus mendatang.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok ini dilakukan pada 8 Agustus 2024 di Kejaksaan Tinggi Papua dan berselang 5 hari kemudian atau pada 13 Agustus aksi yang sama di Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Menariknya, ternyata kelompok pendemo ini sebagaimana keterangan sejumlah saksi mata adalah masih orang-orang yang sama yang melakukan aksi sebelumnya saat perkara pembelian pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, setahun silam.

TPPU Tidak Bisa Ditindaklanjuti
Menyikapi aksi demo AMPAK, Jaksa Fungsional pada Puspenkum Kejagung RI Ulie Sondang langsung menegaskan bahwa lembaga Adhyaksa tersebut tidak bisa menindaklanjuti dugaan TPPU Johannes Rettob.

Hal itu lantaran vonis bebas Hakim MA pada kasus pidana asal yaitu perkara pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika.

Lewat putusan kasasi, MA memvonis bebas dua terdakwa atas nama Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

“Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung dan sesuai Undang-undang Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal. Namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau (Johannes Rettob) tidak terbukti korupsi. Kalau kita tindaklanjuti itu percuma, karena tidak ada buktinya,” tegasnya.

Penegasan yang sama disampaikan Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum.

“Indikasi TPPU bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum,” tegasnya, Rabu (14/8) lalu

Sementara Ketua Lembaga 2PAM3, Antonius Rahabav juga turut bereaksi menanggapi aksi demo AMPAK di Kejati Papua dan Kejagung RI.

“Ini sangat memprihatinkan seakan mereka memaksa perangkat negara untuk memenuhi kepentingan sesaat. Saya amati kelompok ini sangat tidak beretika terhadap pihak yang dituduhkan,” kecamnya.

Cari Aktor “Kelompok Sebelah”
Antonus Rahabav mendorong pihak yang dikorbankan harus bertindak menyikapi tuduhan TPPU dengan mencari aktor intelektual dibalik aksi demo tersebut.

“Boleh-boleh saja aksi demo tapi harus independen tanpa ada kepentingan lain di balik demo itu,” tegasnya mengingatkan.

Rahabav malah mengingatkan Kejati Papua untuk fokus pada Kasus Dana Sentra Pendidikan Mimika yang masih berlarut-larut hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Polda Papua resmi menetapkan dua tersangka atas nama Jeny Usmani dan Melani Titaley dengan kerugian 1 Miliar lebih hasil perhitungan BPKP Papua.

“Tapi kenapa sudah memasuki empat tahun, Kejati Papua tak juga menindaklanjuti dengan P-21, ada apa ini?” tegasnya.

Surat Kemendagri Bocor di Medsos
Fakta lain dugaan Character Assassin dan upaya penjegalan terhadap Johannes Rettob dengan munculnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah yang beredar luas di media sosial (Medsos).

Sebagaimana salinan yang diterima redaksi, SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2023 namun berlaku surut sejak 9 Mei 2023.

Menariknya, pasca SK tersebut beredar luas di jagad maya, Sekda Mimika Petrus Yumte malah menegaskan tidak ada surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait penonaktifan jabatan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diterima pihaknya.

“Kan dalam pemerintahan ada prosedur dan mekanisme yang harus kita ikuti, tidak mungkin orang kasih surat sembunyi-sembunyi. Jadi sampai sekarang tidak ada surat itu dan pak Johannes Rettob masih menjabat Plt Bupati Mimika,” tegasnya, Rabu, 7 Juni 2023.

“Sampai malam ini surat pemberhentian sementara jabatan Plt Bupati Mimika kami tidak tahu, karena kami baru selesai rapat pimpinan OPD bersama Pak Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan baru pulang langsung saudara telepon,” tegasnya.

Dan sekali lagi Sekda Mimika tegaskan, proses surat pemberhentian seorang kepala daerah tidak seperti mengirim surat cinta.

Meski terkesan tak sopan secara etik Pemerintahan dan sewenang-wenang, karena terlihat jelas bagaimana Rettob selaku Wabup definitif tak dihargai namun Kemendagri melalui Pemerintah Papua Tengah tak bergeming hingga pelantikan Pj Bupati Mimika pada 20 Juni 2023.

Hal itu kemudian mengundang sorotan hingga kecaman publik dari berbagai kalangan mulai akademisi, pengamat hukum hingga tokoh masyarakat atas cara-cara tersebut.

Kejati Papua pun tak luput dari kecaman karena bersurat meminta Rettob dihentikan ke Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Mendagri RI. Tindakan tersebut diklaim berada diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya.

Akhirnya ujung dari skenario ini, Johannes Rettob malah diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika.

Ia bahkan kemudian dipercayakan menjabat Bupati Mimika pasca Eltinus Omaleng terbukti suap/gratifikasi pada perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Omaleng sempat diputus bebas PN Tipikor Makassar namun diputus bersalah seusai MA mengabulkan kasasi Jaksa KPK. (Disarikan dari berbagai sumber)