Tokoh Masyarakat Desa Ketapang Apresiasi Penanganan Kasus Penambangan Pasir Liar

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Kasus penambangan galian pasir illegal di sepanjang alur sungai desa negeri baru dan desa desa sekitarnya sejak tahun 2023 lalu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari Katapang.

Aktifitas penambangan pasir tanpa izin resmi ini dapat bertahan lama disebabkan faktor pengawasan sangat lemah untuk memastikan kepatuhan terhadap izin Usaha Pertambangan dimaksud. Pihak berwenang pengawasan yakni Dinas Lingkungan hidup, juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral seperti enggan untuk memeriksa dan mengevaluasi perizinan yaitu kesesuaian antara rencana penambangan dengan realisasi lapangan.  

“Masalahnya tidak dalam pengawasan kontinyu”, kata Pak Usu Jumli, tokoh Masyarakat Desa Negeri Baru. lanjutnya, atau mungkin juga pemerintah daerah belum memiliki system pengawasan yang efektif dan terpadu sehingga penambang pasir liar masih marak”. Kata Pak Usu.

Baca Juga :  Polri Siapkan Upaya Mitigasi Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak

Terkait penanganan penegakkan hukum atas laporan penambangan pasir liar diketapang, tokoh Masyarakat Desa Negeri Baru ini mengatakan, ‘kita memberi apresiasi yang tinggi dan patut diberikan kepada aparat penegak hukum yang sudah turut proaktif untuk memanggil dan memeriksa para terduga pelanggar diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang.”

Dijelaskanya, “bahwa Disperindag SDM Kalbar hanya memberi 2,9 Ha pada aktifitas penambang, akan tetapi mereka lakukan aktifitas penambangan hingga indikasi 50 Ha tanpa izin, juga tidak berada pada titik kordinat galian penambangan, sehari mereka dapat 6 – 7 kapal.” Ungkap Usu Jumli.

Baca Juga :  Deteksi Dini Lapas Narkotika, Kanwil Kemenkumham DKI Lakukan Sidak

Sementara Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu DPP Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah saat dikonfirmasi terkait kasus penambangan pasir Ketapang, (2/5) mengatakan, Penggalian pasir illegal akan reda dan terkontrol jika aparat melakukan tindakan tegas dilapangan, adanya penegakan hukum efektif dan konsisten, Sosialisasi atas perizinan yang melibatkan masyarakat setempat dan juga perlu adanya solusi ekonomi alternatif.

Di singgung tentang tindakan yang tepat dan konsisten, jawabnya, ya Pemerintah harus melakukan patroli rutin di area rawan penambangan illegal untuk mencegah beroperasinya kembali penambang liar. Jika harus berdasarkan UU No 3 tahun 2020 maka penyitaan alat berat harus dilakukan termasuk penindakan pelaku utama. Pungkasnya.

Write By; Asep Walam | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB