Dir-Reskrimum Hengki: Hari Ini (P21), Kasus Mds Dan SL Diserahkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandi dan Sean Lucas yang sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh Kejaksaan akan diserahkan.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat -26.5.2023.

Baca Juga :  Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Hengki mengatakan, sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pihaknya sudah menahan tersangka MDS selama total 94 hari dan SL selama 92 hari.

Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas dinyatakan lengkap. “Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas, kita kembalian Kejaksaan terakhir pada tanggal sepuluh hari yang lalu.

Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Sat-Res Narkoba Polres Metro Jakbar Bekerjasama Dengan Menejemen Hotel Santika Beri P4GN

Hengki menjelaskan, proses panjang pelengkapan berkas dilalui penyidik agar berkas yang dikirim betul-betul dapat dintakan lengkap sehingga harapkan putusan yang seadil-adilnya.

“Tentunya memakan waktu cukup lama, dalam hal ini yaitu kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal._

Kita sempurnakan jangan sampai ada celah ya, tentunya kita harapkan nantinya putusan bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum,” harapnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB