JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Putusan itu dijatuhkan pada 24 Juli 2026.
Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka AAG beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, nyaris tidak terdengar lagi perkembangan perkara tersebut di ruang publik.
Padahal, perkara penghimpunan dana tanpa izin yang menjerat mantan bos Investree itu disebut berkaitan dengan nilai penghimpunan dana sekitar Rp2,14 triliun.
Putusan majelis hakim PN Jaksel itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya pengajuan banding.
Petugas PTSP menyampaikan bahwa hingga berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum, tidak terdapat permohonan banding yang tercatat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan oleh AAG maupun kuasa hukumnya.
Pertanyaan besarnya, mengapa perkara AAG yang disebutv merugikan masyarakat sebesar Rp2,7 triliun, sepi dari pemberitaan. Padahal sebelumnya sangat menyedot perhatian publik bahkan berbagai institusi sungguh-sungguh menangkap AAG. (is)









