Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Putusan itu dijatuhkan pada 24 Juli 2026.

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka AAG beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, nyaris tidak terdengar lagi perkembangan perkara tersebut di ruang publik.

Baca Juga :  Akibat Cakar Cakaran, Dua Warga Di Amankan Mapolsek Metro Taman Sari

Padahal, perkara penghimpunan dana tanpa izin yang menjerat mantan bos Investree itu disebut berkaitan dengan nilai penghimpunan dana sekitar Rp2,14 triliun.

Putusan majelis hakim PN Jaksel itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya pengajuan banding.

Petugas PTSP menyampaikan bahwa hingga berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum, tidak terdapat permohonan banding yang tercatat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan oleh AAG maupun kuasa hukumnya.

Pertanyaan besarnya, mengapa perkara AAG yang disebutv merugikan masyarakat sebesar Rp2,7 triliun, sepi dari pemberitaan. Padahal sebelumnya sangat menyedot perhatian publik bahkan berbagai institusi sungguh-sungguh menangkap AAG. (is)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Berita Terbaru