Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspema) terus mengikuti dan memantau secara langsung pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000,- meningkat menjadi Rp91.704.000 dengan empat peserta lelang. Sementara Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000,- berhasil mencapai nilai akhir Rp 65.203.000,- dengan sembilan peserta lelang.

Dengan demikian, hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000,- menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.

Baca Juga :  Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) Yang Di Ajukan Kejari Sekadau

Sementara itu, geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000,- .

Rinciannya, emas 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima bidder. Emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan sepuluh bidder. Emas seberat 55,44 gram melonjak dari Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan bidder. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan dua belas bidder.

Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang mampu memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.

Namun demikian, tidak seluruh objek memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sejumlah barang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Baca Juga :  Sosialisasi SMA Pradita Dirgantara Perdana di SMP 10 Manado

Di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dijual lelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Lelang Serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil sitaan maupun barang rampasan. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, dan memperkuat penerimaan negara bukan pajang.

Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir
Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan
BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Jumat, 4 September 2026 - 08:22 WIB

Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir

Jumat, 4 September 2026 - 07:35 WIB

Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB