Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Turnya SH MH

Turnya SH MH

JAKARTA — Praktisi hukum Turnya, S.H., M.H., meminta pemberitaan mengenai temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di bilangan Pondok Pimang, Jakarta Selatan diluruskan dan tidak digiring ke spekulasi lain, termasuk mengaitkannya dengan dugaan narkoba maupun isu kerusuhan Agustus.

Menurut Turnya, pemberitaan mengenai suatu perkara harus tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Terlebih, informasi mengenai jenis barang yang ditemukan telah dijelaskan oleh kepolisian.

“Media memang mempunyai hak dan kewajiban untuk memberitakan. Tetapi fakta harus disampaikan secara utuh. Jangan sampai pemberitaan membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan aparat,” ujar Turnya, Senin (10/8/2026).

Dosen hukum Universitas Pamulang ini juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan Indra yang disebut mantan Ketua Yayasan dengan temuan tersebut. Ia mengatakan informasi mengenai status dan akses seseorang ke lokasi pada saat barang ditemukan perlu diverifikasi sebelum dikaitkan dengan suatu peristiwa hukum.

“Apabila benar yang bersangkutan sudah tidak memiliki akses ke lingkungan sekolah selama kurang lebih tiga bulan sebelum penemuan, fakta ini sangat penting untuk diverifikasi dan disampaikan kepada publik. Jangan sampai seseorang langsung diasosiasikan dengan suatu barang atau peristiwa hanya karena jabatan atau kedudukannya di yayasan,” katanya.

Menurut Turnya, temuan senjata juga tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan dugaan narkotika atau kerusuhan Agustus tanpa bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum.

Baca Juga :  Mabes Polri Gelar Program 1 Juta Vaksim, 2 Hari Kerja Capai 72,38 %

“Jangan sampai judul atau konstruksi pemberitaan membentuk persepsi seolah-olah seseorang terlibat narkoba, kepemilikan senjata api, bahkan dikaitkan dengan akan adanya  kerusuhan, sementara hubungan antara orang tersebut dengan seluruh peristiwa itu belum dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Ia meminta penyelidikan difokuskan pada fakta mengenai siapa yang memiliki atau menguasai barang tersebut, asal-usulnya, bagaimana barang itu berada di lokasi, status perizinannya, serta apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu.

Berdampak pada Anak Didik
Turnya yang juga mantan wartawan ini, menilai polemik tersebut tidak hanya menyangkut nama baik pengurus yayasan. Pemberitaan yang tidak akurat juga dapat berdampak terhadap anak didik, orang tua atau wali murid, tenaga pendidik, dan keberlangsungan proses pendidikan.

“Sekolah merupakan ruang pendidikan. Anak-anak jangan sampai menjadi korban dari konflik orang dewasa maupun pemberitaan yang terlalu jauh dari fakta yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Karena itu, ia menyarankan pihak sekolah dan yayasan memberikan klarifikasi resmi secara tertulis dan satu pintu, terutama mengenai kronologi, status kepengurusan, akses masing-masing pihak pada saat kejadian, serta fakta yang telah dikonfirmasi aparat penegak hukum.

Hak Jawab
Turnya mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau terdapat berita yang keliru, jangan langsung membangun perang opini. Dokumentasikan seluruh pemberitaan, petakan bagian mana yang dianggap tidak benar, kemudian sampaikan hak jawab secara resmi kepada masing-masing perusahaan pers,” katanya.

Baca Juga :  Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional

Apabila sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik perusahaan pers, menurut Turnya, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers juga dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Sudah Jelaskan Jenis Barang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan.

Budi mengatakan dari 996 pucuk yang ditemukan, 995 merupakan senapan angin dan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

“Yang paling utama, kami meluruskan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa temuan barang berupa senjata itu adalah senjata angin, hanya satu pucuk senjata api,” kata Budi, Jumat (7/8/2026), kepada wartawan.

Turnya menilai penjelasan resmi kepolisian tersebut penting menjadi rujukan dalam pemberitaan agar publik tidak memperoleh gambaran yang keliru mengenai temuan tersebut.

“Apa yang harus dicari adalah kebenaran. Siapa yang memiliki dan menguasai barang tersebut, bagaimana barang itu berada di lokasi, apakah legal atau ilegal, dan apakah benar terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu. Setelah itu biarkan hukum yang menentukan,” katanya.

Ia juga meminta kepolisian terus memberikan informasi yang terukur mengenai perkembangan penyelidikan tanpa membuka materi yang bersifat rahasia.

“Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui asumsi dan penghakiman di media sosial,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Berita Terbaru