Ketua POKMASWAS Antirum; Kami kuatir warga Turun, Tolong tertibkan penambang pasir liar
Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Negeri Baru, Kabupaten Ketapang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat bersama Kelompok Masyarakat Pengawas ANTIRUM, hari kamis tanggal 12/9, kemarin, baru saja melakukan operasi tangkap basah para penambang pasir Ilegal diwilayah pesisir sungai desa Negeri Baru, kecamatan Benua Kayong daerah Kabupaten Ketapang.
Namun anehnya selang satu hari usai operasi tangkap basah itu, para pengeruk pasir sudah kembali lakukan aktifitas pengerukan pasir secara Ilegal. Bahkan sehari bisa 3 sampai dengan 4 kali angkutan.

Penambangan Pasir Ilegal di desa Negeri Baru Ketapang
Sebagaimana publis media ini sebelumnya, operasi tangkap basah 3 kapal sedot pasir dan puluhan mesin sedot berawal dari laporan Kelompok Masyarakat Pengawas Antirum desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dari laporannya kepada Pemprov. Kalbar, yang bertajuk “Tolong Hentikan Kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Benua Kayong, Wilayah Lokasi Desa Negeri Baru Tanpa Izin”, Redakasi derap juga sebelumnya menerima laporan yang menempatkan bahwa kasus kegiatan penyedotan pasir secara Ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2023.
Fakta lapangan dalam berita acara dinas DLHK menyebutkan 10 mesin penyedot aktif dan ketiga kapal penyedot pasir tidak memiliki izin dimaksud.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Kalimantan Barat, Laskar Pemuda Melayu, Panglima Besar Iskandar.,S.H., mengatakan, Penambangan pasir dapat merusak ekositem perairan Sungai, juga dapat menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah terjadinya abrasi tepian sungai dan dapat menimbulkan banjir rob.

Pengerukan Pasir itu kata Panglima Melayu, dapat dilakukan jika ada ijin dan memenuhi persyaratan teknisnya. seperti contoh tentang dari mulainya lzin Lokasi, peta Kawasan dengan lintang bujur kordinat, juga di sekitar wilayah galian harus terpasang rambu-rambu, serta harus adanya laporan berkala dari si penambang pasir. Jadi tegasnya, kalau ada orang ngaku memiliki izin, ya mari kita akan periksa laporannya, apakah sudah benar yang mereka katakan.
Dikatakan lebih lanjut, SIPB hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai wilayah usaha Pertambangan (WUP). Sedangkan untuk perusahan yang menyediakan kapal tunda tongkang berisi muatan pasir harus memiliki izin angkut dari-ke tujuan, dan dokumen sah harus berada diatas kapal. Dan ingat, izin panambangan batuan dan Izin Penggalian pasir Sungai berbeda. Ungkap Iskandar.,S.H., Kamis (19/9).
Fakta resmi yang redaksi terima dari Ketua POKMASWAS ANTIRUM desa Negeri Baru mengatakan, Pokmaswas sudah siap ingin menerjunkan 300 lebih warga ke Lokasi, namun kami masih meminta kepada aparatur penegak hukum untuk segera menertibkan penambang liar pasir itu. Kata Jumli dalam wawancara kamis, 19/9/2024.
Menurut ketua Pokmaswas Antirum, Pak Usu, biasa disebut mengatakan, “Pokmaswas Antirum akan selalu bekerjasama dengan aparatur penegak hukum untuk menjalankan fungsi Undang Undang dan aturan yang berlaku. Kata Jumli.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kalimantan Barat saat dikujungi wartawan masih tidak berada di tempat. Bapak masih rapat Pak. Kata staf nya. (DR Tim)
Catatan Redaksi : Izin Penambangan Batuan antara lain adalah pertambangan berbagai mineral - mineral meliputi: Tras, Obsidian, Marmet, Perlit, Tanah serap, Andesit, Granit, Trakhit, Tanah liat, Tanah urug, Batu apung, Quarry besar, Krikil, Batu kali, dan Krikil berpasir












