Siapa Dalang Masukan Pelaku Pengusahan Ilmining Di Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang?

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pak Usu: Kami minta Presiden Prabowo Subianto dan Menterinya berkunjung ke Kabupaten Ketapang untuk mellihat lokasi Aset Negaranya.

Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang, Kalimantan Barat –  Penambangan Ilegal (Ilegal Mining) adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh kelompok orang atau Perusahaan disuatu tempat tanpa izin.    

Ketua Pokmaswas Antirum Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang Pantau Penambang Galian Mineral Batu Pasir Padat diDesa Negeri Baru Kabupaten Ketapang.

Sebelumnya, berkat laporan Pokmaswas Antirum desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pj, Gubernur Kalimantan Barat bulan Agustus tahun 2024 tentang permohonan penghentian penambangan Ilegal di desa negeri baru Kabupaten Ketapang, Pj.Gubernur Kalbar telah memerintahkan dinas terkait untuk lakukan turun lapangan. Demikian disampaikan staff humas kantor Gubernur kalbar. Dan pada tanggal 19/9/2024 tahun lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Kalimantan Barat ternyata menggelar rapat hasil  verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar yang saat itu turut terpantau hadirkan para pemilik Perusahaan dengan harapan penambangan illegal dapat dihentikan sementara sebelum syarat-syarat standar perizinan dimaksud terpenuhi. Namun fakta lapangan perkembangan aktifitas penambangan illegal terpantau masih tetap berjalan.

Baca Juga :  Polri Jangkau Tempat Terisolir Untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Penambangan Batu Pasir padat Ilegal di Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang

Menindaklanjuti hasil rapat menghentikan aktifitas penambangan Ilegal sementara, Pokmaswas Antirum pada bulan 7 Oktober tahun 2024 telah mengirim surat pemberitahuan kasus penambangan Ilegal kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dengan nomor surat 004/7.Oktober.2024 yang kemudian berlanjut surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat dengan surat  nomor: 005/29.Oktober.2024 meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat turun kelapangan dan segera memeriksa pengusaha dimaksud yang diduga kuat telah merugikan negara. Tuturnya kami akan pastikan bahwa kordinat penambangan diwilayah desa Negeri Baru dilakukan oleh perusahan dan kelompok orang tersebut ILEGAL. Disinggung terkait laporannya ke kejaksaan Tinggi, Pak Usu mengatakan hingga kini Kejati Kalimantan Barat belum turunkan Tim terkait Laporan Pokmaswas Antirum Desa Negeri baru”. Kata Pak Usu Jambli, Ketua Pokmaswas Antirum, Desa Negeri Baru.

Baca Juga :  Kapolres Jaksel Bagikan Sembako Dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Ramadhan

Aktifitas Penambangan Batu Pasir Padat Ilegal

“Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menterinya untuk berkunjung ke Kabupaten ketapang agar bisa memberi arahan kepada Aparatur Penegak Hukum khususnya dinas terkait tentang tindak lanjut masalah Pertambangan Ilegal, juga laporan Pokmaswas Antirum desa negeri baru tentang penghentian Pengerugan Mineral Tambang Batu Pasir Padat”. Kata Pak Usu.

Sementara, terkait hasil penelitian yang dibacakan sumber Tim DLKH Prov.Kalbar dalam rapat, tutur Hery mewakili Iskandar.,S.H., Panglima Besar DPP LPM Klimantan Barat menuturkan, Tercacat laporan yang disampaikan Tim menyatakan perusahaan belum memberikan laporan kegiatan Perencanaan secara berkala termasuk rencana informasi cadangan, rencana tiba angkut penambangan. Ungkap Hery.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB