Pak Usu: Kami minta Presiden Prabowo Subianto dan Menterinya berkunjung ke Kabupaten Ketapang untuk mellihat lokasi Aset Negaranya.
Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang, Kalimantan Barat – Penambangan Ilegal (Ilegal Mining) adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh kelompok orang atau Perusahaan disuatu tempat tanpa izin.

Ketua Pokmaswas Antirum Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang Pantau Penambang Galian Mineral Batu Pasir Padat diDesa Negeri Baru Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, berkat laporan Pokmaswas Antirum desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pj, Gubernur Kalimantan Barat bulan Agustus tahun 2024 tentang permohonan penghentian penambangan Ilegal di desa negeri baru Kabupaten Ketapang, Pj.Gubernur Kalbar telah memerintahkan dinas terkait untuk lakukan turun lapangan. Demikian disampaikan staff humas kantor Gubernur kalbar. Dan pada tanggal 19/9/2024 tahun lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Kalimantan Barat ternyata menggelar rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar yang saat itu turut terpantau hadirkan para pemilik Perusahaan dengan harapan penambangan illegal dapat dihentikan sementara sebelum syarat-syarat standar perizinan dimaksud terpenuhi. Namun fakta lapangan perkembangan aktifitas penambangan illegal terpantau masih tetap berjalan.

Penambangan Batu Pasir padat Ilegal di Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang
Menindaklanjuti hasil rapat menghentikan aktifitas penambangan Ilegal sementara, Pokmaswas Antirum pada bulan 7 Oktober tahun 2024 telah mengirim surat pemberitahuan kasus penambangan Ilegal kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dengan nomor surat 004/7.Oktober.2024 yang kemudian berlanjut surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat dengan surat nomor: 005/29.Oktober.2024 meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat turun kelapangan dan segera memeriksa pengusaha dimaksud yang diduga kuat telah merugikan negara. Tuturnya “kami akan pastikan bahwa kordinat penambangan diwilayah desa Negeri Baru dilakukan oleh perusahan dan kelompok orang tersebut ILEGAL. Disinggung terkait laporannya ke kejaksaan Tinggi, Pak Usu mengatakan hingga kini Kejati Kalimantan Barat belum turunkan Tim terkait Laporan Pokmaswas Antirum Desa Negeri baru”. Kata Pak Usu Jambli, Ketua Pokmaswas Antirum, Desa Negeri Baru.

Aktifitas Penambangan Batu Pasir Padat Ilegal
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menterinya untuk berkunjung ke Kabupaten ketapang agar bisa memberi arahan kepada Aparatur Penegak Hukum khususnya dinas terkait tentang tindak lanjut masalah Pertambangan Ilegal, juga laporan Pokmaswas Antirum desa negeri baru tentang penghentian Pengerugan Mineral Tambang Batu Pasir Padat”. Kata Pak Usu.
Sementara, terkait hasil penelitian yang dibacakan sumber Tim DLKH Prov.Kalbar dalam rapat, tutur Hery mewakili Iskandar.,S.H., Panglima Besar DPP LPM Klimantan Barat menuturkan, Tercacat laporan yang disampaikan Tim menyatakan perusahaan belum memberikan laporan kegiatan Perencanaan secara berkala termasuk rencana informasi cadangan, rencana tiba angkut penambangan. Ungkap Hery.












