Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang – Kepala Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Suda Efendi, memastikan pemberitahuan penghentian kegiatan penggalian pasir yang sebelumnya kegiatan itu telah dilakukan oleh pengusaha local dapat direspon dengan baik sebelum pengusaha local itu memegang izin operasional dari instansi terkait. Begitupun permintaannya tentang titik kordinat lokasi penambangan yang harus ditetapkan secara resmi.
Ungkapan tersebut sesuai dengan hasil rapat kepala desa, tokoh desa dan warga desa negeri baru kecamtan benua kayong dan tersalin dalam surat nomor.P/189/SET.005/XII/2025, dengan perihal himbauan pemberhentian sementara penyedotan pasir. Surat itu ditujukan kepada sdr. Albert.

Penembangan tanpa izin diwilayah desa negeri baru ini terpantau DR sejak laporan warga ditahun 2023 lalu. Dan pada tahun 2024, tokoh masyarakat desa negeri baru (Pak Usu Jumli.Red) bersama warga melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar dan selanjutnya berkirim surat kepada Pj Gubernur Kalimantan Barat dan mendapat respon baik dari Pj Gubernur dan selanjutnya memerintahkan Kadis DLHK Kalbar untuk segera menindak lanjuti.
Selanjutnya pada tanggal 19/9/2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar setelah melakukan investigasi membawa hasil verifikasi tim dalam rapat bertempat di aula rimbawan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat.

Turut hadir dalam acara itu Kepala Dinas Perindustrian, Penambangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Prov Kalbar, Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar, Kepala Dinas perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Kepala Bidang PSDAE Prov. Kalbar, Pimpinan CV.Lintas Pawan, Staff Bidang PPLH DLHK Prov. Kalbar, Pokmaswas Antirum Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang dan DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat.
Write By: Tim DR | Editor: Adam






