Kejari Pontianak Ungkap Sita Eksekusi 9 Bidang Tanah Dan Bangunan Milik Terpidana

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Pontianak – Pada tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, (Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum.,Red) berdasarkan Surat Perintah P-48A memerintahkan Kasi Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Salomo Saing, S.H., M.H., selaku Ketua Tim untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan pemasangan 7 (tujuh) Plank Sita Eksekusi. Plang sita ekekusi itu terjadi telah sebelumnya dilakukan Penelusuran Aset milik Terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO).

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah).

Baca Juga :  Pemberian Santunan Dari Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK MSI Serdik Sespimmen Angkatan 62 Ke Yatim Piatu Sewilayah DKI Jakarta

Harta Benda / Aset milik Terpidana A.n Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO) yang ditemukan dan dilakukan Sita Eksekusi: – 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. – 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Baca Juga :  Kasad Cek Kesiapan SOTM (Satcom On The Move) Di Satuan Jajaran TNI AD

Dari pelaksanaan Sita Eksekusi Harta Benda milik Terpidana tersebut bertujuan utama untuk melakukan pemulihan terhadap Keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti atau Denda yang merupakan bagian dari pidana tambahan serta untuk memastikan bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.

Selanjutnya Kasi Pidsus akan melengkapi bukti-bukti aset tersebut sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak, sehingga pada saat pemasangan yang melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak dan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar agar nanti saat dilakukan penjualan Objek Lelang tersebut sudah benar dan sesuai.

Sumber: Intelijen Kejaksaan Negeri     | Editor: Rahmat

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB