Kasus Sengketa Lahan Tambang, Jaksa Tuntut Denda Rp1 Miliar untuk Dua Karyawan PT WKM

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Awwab dan Marsel yang adalah karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 1 M atau subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Awwab dan Marsel merupakan karyawan PT WKM yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memasang patok pembatas di wilayah sendiri, namun malah dilaporkan ke polisi oleh PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur Maluku Utara.

Padahal tindakan dua karyawan tersebut untuk mencegah aksi serobot oleh PT Position, selanjutnya dipakai untuk aktivitas pertambangan. Namun aksi tersebut malah menjadi bumerang hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kini bergulir di pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B. Sitinjak menilai, proses hukum terhadap kliennya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI Dan Polri TA 2022

“Kita lihat rangkaian ini kriminalisasi. Kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” ujar Rolas kepada wartawan usai sidang.

Menurut Rolas, kriminalisasi tersebut terlihat sejak awal proses hukum. Padahal sebelumnya kata Rolas, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara atas objek yang sama. Namun laporan tersebut malah dihentikan atau SP3. Namun anehnya Bareskrim berani memproses kasus tersebut.

“Di Polda Maluku laporan kami di SP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” tegasnya.

Rolas menegaskan, kliennya hanyalah karyawan dalam PT WKM. Keduanya mempunyai prestasi dalam bekerja. Pagar lokasi tanah PT WKM hanyalah melaksanakan perintah pimpinan.

“Yang mana yang diperintahkan adalah tugas dia. Dia tidak diuntungkan dalam melaksanakan perintah pimpinan. Harus mendekam 3 tahun 6 bulan subsider Rp 1 miliar. Ke mana hati nurani kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketum Maung Apresiasi 100 Hari Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

Sementara kuasa hukum, Otto Cornelis Kaligis menyoroti pertimbangan Jaksa terhadap dua kliennya yang menyebut bahwa perbuatan kliennya menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional.

“Justru yang memperkeruh adalah JPU. Kapan kita berbelit-belit. Itukan kata-kata klise dalam tuntutan saudara penuntut umum,” tegas Kaligis.

Menurut Kaligis, majelis hakim akan memutus bebas kedua kliennya. Sebab saat ini para hakim tengan dipantau aparat penegak hukum (APH).

“Dan ini saya yakin pengadilan lagi di sorot. Banyak oknum hakim yang ditangkap. Saya yakin, kalau hakim ini punya nurani dia bebaskan,” jelasnya.

Kata Kaligis, PT WKM bukanlah perusahaan abal-abal. Perusahaan yang bergerak dibidang tambang itu beroperasi bedasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 tentang IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 24.700 hektare. (al)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB