Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang–Sebagaimana edisi sebelumnya (28/01) bulan lalu menyebut Tindak lanjut laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah di tindak lanjuti ke Kejaksaan Negeri Ketapang tentang penggalian bebatuan jenis pasir Ilegal di wilayah desa negeri baru dan sekitaranya yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan telah memanggil untuk meminta keterangan pelapor (on proses.Red).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat dan aparatur terkait tingkat kabupaten hinggga saat berita ini ditayangkan masih belum merespon jerit teriakan masyarakat desa. Fakta lapangan terhimpun sampai hari ini (12/2) aktifitas penggalian pasir secara illegal di pesisir pantai desa Negeri Baru dan sekitarnya masih tetap bekerja.

Tokoh masyarakat Negeri Baru Usu Jumli saat di konfirmasi via layanan zoom during (virtual) (11/2) mengatakan, saat ini kami bersama warga desa turun ke sungai dan melihat dari dekat penggalian pasir Ilegal.
Ketika di singgung tentang upaya warga Desa terkait penggalian pasir illegal dikatakan, “Kita sudah berusaha menghentikan penggalian pasir illegal ini dan juga sudah berusaha melapor tindak kejahatan perusakan ekosistem disekitar pesisir sungai yang dilakukan oleh mereka tapi tetap tidak direspon.

Perbuatan ini sangat jelas merusak ekosistem dan lingkungan dan dapat terjadi abrasi dipesisir sungai. Dan yang lebih parah lagi hal ini (Pengerukan Pasir.Red) dapat merusak habibat sungai dan penurunan hasil tangkapan nelayan serta gangguan keselamatan warga akibat erosi dan perubahan tekanan arus sungai disebabkan hilangnya pasir sebagai banteng alami pesisir sungai”. Kata Usu Jumli.
Di tambahkannya, Pengerukan dasar pasir disungai akan merusak struktur dasar sungai dan dapat mengubah arus pasang serta pola gelombang peningkatan banjir rob. Katanya.
Kami meminta kepada pihak Kejaksaan untuk cepat merespon dn menangkap para penggali pasir ilegal itu. Himbaunya.
Sementara ketua Investigasi DPP LPM Kalimantan Barat mengatakan, Sebagaimana yang saya tau, semua karakter sungai di belahan bumi itu sama bila sudah terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan seperti yang terjadi wilayah sekitaran desa negeri baru yaitu pasti adanya kekeringan habibat sungai seperti padang lamun dan habibat viota sungai yang hilang. Belum lagi pencemaran air, kekeruhan air sungai yang dapat menghambat fotosintesis tanaman sungai serta merusak kualitas air sungai. Ungkapnya.

Kita tau bahwa warga desa setempat sudah membuat laporan kepada aparatur penegak hukum, bahkan Camat setempat menurut laporan data resmi menolak keras adanya penggalian pasir illegal ini. Tapi beginilah system hukum yang kita hadapi di Kabupaten Ketapang. Mereka tidak peduli dan menutup kuping teriakan warganya. Maksudnya bukan berarti warga sekitar tidak dapat mengambil sikap dengan tingkah pola pengali pasir illegal itu, namun kesadaran hukum warga masih menimbang langkah main hakim sendiri.

Bayangkan, operasi tangkap ditempat 3 kapal dan puluhan mesin kerja dilepas kembali oleh petugas setempat. Ini ada apa, Tanya Rahmat. Coba cerdasi tegasnya, sampai saat ini mereka masih berani lakukan aktifitas kalau bukan disebabkan ada oknum yang bekingi aktifitas penggalian pasir Ilegal itu. bahkan sehari mereka bisa mengangkut 6-7 kapal motor. Kata Rahmat.
Write By: Tim DR | Editor: Eko Saputra









