Tim Kejati Kalbar Benar Lakukan Pulbaket Dugaan TPK Pertambangan Emas

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum’at (13/02/2026) melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak di Rutan Kelas II Ketapang terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor pertambangan emas.

Langkah tersebut merupakan bagian awal dari proses penyelidikan guna menilai ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Dikonfirmasi terpisah sejumlah awak media yang mengetahui keberadaan Tim Penyelidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menjelaskan bahwa benar kegiatan yang dilakukan bukan penindakan, melainkan tahapan klarifikasi dan pendalaman informasi untuk menemukan fakta hukum.

“Pulbaket dilakukan sesuai prosedur penyelidikan, dengan tujuan memastikan apakah terpenuhi unsur peristiwa pidana dalam perkara pertambangan emas”

Baca Juga :  Tim Gabungan Satlantas Polres Metro Jakbar Lakukan Penertiban Parkir Liar Di Wilayah Hukum Polres Metro Jakbar

Disinggung terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalbar membenarkan adanya kegiatan itu dan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan (lid). Oleh karena itu, informasi yang dapat disampaikan kepada publik bersifat terbatas dan tidak masuk pada substansi teknis perkara.

“Benar, kegiatan yang dilakukan adalah pulbaket dalam rangka penyelidikan. Ini merupakan prosedur awal sesuai aturan dan SOP Kejaksaan untuk melihat apakah terdapat peristiwa pidana,” jelas Kasi Penkum.

Ia menyampaikan, secara garis besar, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan dengan cara memasuki wilayah izin pertambangan pihak lain, atau tidak sesuai dengan batas dan ketentuan izin usaha pertambangan yang dimiliki. Namun demikian, Kasi Penkum menegaskan bahwa rincian pihak, lokasi, maupun konstruksi peristiwa hukum belum dapat diungkapkan ke publik karena proses penanganan masih bersifat tertutup. Hal ini dilakukan guna menjaga independensi penyelidikan serta mencegah timbulnya persepsi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Dan Peralatan, Kapolri Bersama Panglima TNI Ingin KTT G20 Berjalan Sukses

“Kami mohon masyarakat memahami, karena masih tahap lid, maka penyampaian informasi dibatasi. Kejati Kalbar memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi apabila perkara tersebut telah naik ke tahap hukum berikutnya.

Write By: Tim DR | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB