Bantuan dari Calon Pengulu Tiga Puluh Juta Rupiah /per Kute, Pengulu Wajib Mundur

Daerah29 views

KUTACANE, – Melejitnya bianya bantuan atau sumbangan dari para calon Pengulu Kute dalam pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute Serentah Tahun 2021 di Aceh Tenggara yang di ikuti 268 Kute tersebar di 16 Kecamatan  mencapai Rp 45.000.000. – Rp 65.000.000.  Per Kute , telah membuat resah para calon. Kebijakan panitia pemilihan Kute ini di nilai sangat berlebihan dan berpotensi akan terjadi tindak korupsi sehingga masyarakat Aceh Tenggara menentang kebijakan tersebut.

Firman Desky  S.STP  Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara ini pun angkat bicara. Menurut  dia, sesuai arahan Bupati Aceh Tenggara maksimal dana yang dipungut dari para calon dalam satu desa hanya sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah). 

“Pak Bupati telah intruksikan jumlah dana para calon sebesar Rp 30.000.000 dan itu perintah beliau, ” kata Firman Desky kepada awak media  di ruang kerjanya Kantor Sekretariat Daearah Aceh Tenggara,  Senen (03/5/2021).

Firman Deski meminta apabila ada panitia yang telah terlanjur menerima lebih dari Rp 30.000.000. sebagaimana arahan dari Bupati, maka  panitia wajib mengembalikannya kepada para calon Pengulu yang telah membayarkannya ke panitia Kute.

Selanjutnya Firman menandaskan,  apabila masih ada panitia yang memaksakannya melebihi arahan dari Bupati, maka dapat melaporkannya kepada BPK Kute, camat  setempat atau ke Pemda Aceh Tenggara atas keberatannya. ” Hal ini sebagaimana yang di lakukan oleh calon Pengulu Kute Lawe Kihing yang membuat laporan secara tertulis,”terangnya.

Mengigat minimnya anggara yang mampu di sediakan dalam pelaksanaan pemilu pemilihan pengulu kute serentak ini, tambah Firman Desky Pemda telah menanggung surat suara calon sebayak 400 lembar.

“Karena dana yang kita ajukan hari itu Rp 1.3 Milyar akibat adanya Recofusing berubah menjadi Rp 800.000.000. dan kembali ada pengurangan sekarang menjadi Rp 600.000.000,” ucap Firman Desky.

Dengan dana sebesar ini, sedangkan Kute yang menyelenggarakan pemilihan serentak dalam Bulan juli tahun 2021 ini sebayak 268 Kute, menurut Firman, jelas anggaran itu tidak cukup dan minim sekali oleh karena itu Pemda hanya mampu membantu 400. Lembar surat suara bagi setiap kute yang ikut pemilihan.

Firman mengatakan, saat ini adanya perubahan atau amandemenundang undang mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi khususnya tentang poin calon dari luar Kute dan umur calon sedang dalam tahap pembahasan antara pihak Pemerintah dengan DPRK.  Selanjutnya akan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh nantinya insyallah sebelun pelaksanaan sudah ditetapkan Qanunnya maupun dapat di terbitkan Perbubnya. 

Menanggapi PJ.Pengulu yang ikut mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya setelah penetapan sebagai calon Pengulu? Firman mengatakan bagi Pengulu  yang belum habis masa jabatannya bila ikut juga mencalonkan diri, mereka cukup mengambil masa cuti saja.

Penulus : Masir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *