Daftar Buronan Internasional Sepanjang Tahun 2023 Yang Berhasil Di Ringkus Direktorat Imigrasi

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam meringkus buronan internasional.

Bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing dapat dipulangkan untuk diadili di negara asalnya. “Ada berbagai-macam kasus yang menjerat para buronan asing itu. Ada buronan tersangka penipuan, narkoba, penyelundupan, kejahatan ekonomi dinegaranya sampai juga perkara pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat -17.11.2023.

Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima (5) orang tersangka penipuan, lima (5) orang pelaku kejahatan ekonomi, empat (4) orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga (3) orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima (5) orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lain.

Petugas imigrasi telah mendeportasi tersangka (AS) berkewarganegaraan ganda yaitu Australia dan Italia. AS di deportasi pada tanggal 19 Februari 2023 lalu. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak tahun 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat Red Notice Interpol petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Sementara itu pada bulan September, Imigrasi juga berhasil menangkap GA warga Italia yang menjadi tersangka dugaan kuat penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Serta PM (32 th) yaitu tersangka buronan Interpol asal Rusia yaitu terduga kuat penipuan untuk sebuah organisasi kriminal yang selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus warga negara asal Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.

Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.

LZ kemudian dideportasi disebabkan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia dengan cara melawan hukum. “Bulan Oktober lalu ada lima Warga Negara asal Tiongkok yang kami ringkus terdiri dari Tiga (3) orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dan dua (2) orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Sedangkan total tiga (3) orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni yaitu CX dan pada Oktober (WJ dan WC). Mereka sudah menjadi buronan sejak 2004 (WJ dan WC), sementara CX menjadi buronan sejak tahun 2006.