Ketua Harian DPP CIC: Kehadiran PT. Delima Makmur Resahkan Masyarakat Aceh Singkil

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Ketua harian, DPP- CIC mendengar keluhan dan juga telah melihat bukti berupa dokumen historis tanah masyarakat desa sintuban makmur yang di klaim dan di kuasai oleh PT.Delima Makmur. Dan sekarang, pengurusannya akan di alih kuasakan kepada Lembaga CIC guna untuk ditindaklanjut proses Hak agar tanah Kelompok Tani Warga desa biskang, dan desa sintuban makmur itu dapat di kembalikan menjadi tanah Hak ulayat di desa itu sendiri.
Semenjak perkebunan PT.Delima Makmur berada di wilayah aceh, kabupaten aceh singkil, kecamatan danau paris, menurut hasil survey lapangan DPP. CIC, perlahan lahan perusahaan itu mulai menggerogoti lahan tanah masyarakat, kelompok tani desa biskang, desa sintuban makmur. terbukti lahan tersebut sudah di klaim masuk dalam HGU PT.Delima Makmur yang mana syarat terbitnya HGU dimaksud masih harus dipertanyakan, dan juga sampai sekarang Hak Guna Usaha dimaksud belum di lepaskan.
Sebelumnya, pada tahun 2022 sudah dua kali terjadi mediasi kepada DPRA komisi.B .”yahdi hasan, irfanusir dan bersama bupati aceh singkil” Dul musrid, namun tidak ada titik temu. sebut ketua harian DPP-CIC kepada wartawan atas keterangan masyarakat desa sintuban makmur dan warga desa biskang, kecamatan danau paris, Aceh singkil, rabu 29 Mai 2024.
Disebutkan, bahwa didalam SK menteri ATR/BPN yang di terbitkan pada Permohonan izin HGU PT.Delima Makmur Nomor:92/KEM/ATR/BPN /2021 seluas 2576 Ha, dan sudah di ploting area di dalam yang di mohonkan 742 Ha, sebagaimana tertuang di SK menteri No 92 /KEM/ATR /BPN 2021.
Sementara yang di tetapkan untuk lahan calon plasma oleh ATR/BPN aceh singkil seharusnya membuat kebun plasma untuk kelompok tani dan masyarakat seputaran seluas 742 Ha, namun kenyataan dilapangan fiktiv dan malah tanah milik kelompok tani hutan rakyat diserobot, dan terus digarap oleh PT. Delima Makmur malah dijadikan kebun kelapa sawit inti, tanpa ada solusi dari PT.Delima Makmur.
DPP CIC meminta kepada Tim Pemberantasa Mafia Tanah dibawah koordinator AHY selaku Menteri ATR dan Pertanahan Republik Indonesia untuk sesegera mungkin turun kelapangan dan memfaktual luasan HGU PT Delima Makmur dan tanah milik hak ulayat adat masyarakat desa sintuban makmur serta menangkap Beking mafia tanah yg menjadikan HGU PT Delima Makmur, sebelum terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak PT. Delima Makmur.
Menurut sumber setempat, bahwa di areal 2576 ha yang di mohonkan izin HGU oleh PT. Delima Makmur di duga kuat selama 24 tahun Perusahaan tersebut tidak memilik izin, dalam artian telah terjadi TTPU dan TIPIKOR.
Di informasikan juga sebelumnya dari warta setempat bahwa pada tahun 2021 SK Kementerian ART/BPN.RI baru di terbitkan untuk izin HGU.
Melandasi hasil survey lapangan dimaksud, harapan warga desa biskang dan desa sintuban makmur menyampaikan kepada ketua harian DPP-CIC,” sulaiman Datu agar bapak menteri ATR/BPN “AHY, “Bapak menhan,”Prabowo Subianto juga kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Aceh, dapat melakukan penyelesaian konflik lahan tanah antara PT.Delima Makmur dan warga di kecamatan danau paris dimana klaim absolud PT. Delima Makmur atas lahan dimaksud ke dalam HGU PT.Delima Makmur sangat tragis dan akan menjadi konplik berkepanjangan. Tutur Ketua Harian DPP, CIC.
Melalui media ini, warga mengatakan, kami berharap bapak AHY semoga berkenan meninjau kembali izin HGU yang sudah di terbitkan pada tahun 2021 nomor 92, agar untuk warga diwilayah ini mendapatkan hak nya, dan tanah masyarakat desa, kelompok tani bisa di kembalikan kepada masyarakat yang tanah nya di serobot serta di kuasai oleh PT.Delima Makmur.
Warga juga meminta untuk mendapat keadilan dari Menteri AHY di areal 2576 ha yang di mohonkan oleh PT.Delima Makmur. dimana di duga kuat selama 24 tahun tPerusahaan tersebut tidak mengantongi atau tidak memilik izin HGU. Dari nara sumber yang di himpun oleh ketua harian DPP-CIC Sulaiman datu atas laporan masyarakat kecamatan Danauparis,desa sintuban makmur,desa biskang menyampaikan bahwa pada tahun 2021 SK Kementerian ATR/BPN.RI atas izin HGU baru diterbitkan.