CIC Minta Polri Atau KPK Ataupun Kejagung Usut Pemenang Tender Mega Proyek Pembangunan Pelabuhan Fery Internasional Batam Center

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Corruption Investigation Committee (CIC) saat ini sedang mempertanyakan proses tender mitra kerja sama Pengembangan dan Pembangunan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

CIC bahkan meminta kepada KPK, POLRI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk   meneliti ulang syarat mekanisne pelalangan pada tender senilai Rp 3,4 Triliun itu karena dinilai tidak sesuai prosedur dan sarat akan kecurangan.

Dalam keterangan Pers nya, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) R.Bambang.S mengatakan menuntut evaluasi ulang, dan atau pembatalan penentuan pemenang lelang yang telah dijalankan pada Juni 2024 ini.

Ia juga meminta pihak terkait segera mengusut tuntas dan memproses jika ada indikasi kecurangan dan kongkalikong atau KKN dalam tender proyek tersebut. Ia menyebut ada beberapa dugaan kuat kesalahan yang dilakukan pihak penyelenggara lelang dalam proyek itu. Baik itu terkait proses verifikasi peserta lelang yang tidak sesuai mekanisme, berkepihakan kepada rekanan tertentu, melampau wewenang serta penuh dugaan rekayasa.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Terapkan 2 Sistem Monitoring Optimalkan PAD

“Proses lelang tidak fair dan tidak adil, atau diduga curang, seperti ada penawaran rekanan di bawa dimana menawar lebih rendah tapi dibikin tidak bisa bersaing, dan ada persyaratan yang tidak fair dan tidak dibenarkan seperti contohnya soal uang jaminan penawaran yang seharusnya memiliki aset modal sebesar 40 Milyar. Namun fakta bukti kenyataannya pemenang hanya memilki posisi Kas Rasio modal 2,5 miliar saja.” ujarnya.

Baca Juga :  HUBLA Lampaui Batas Target Penerimaan PNBP

Disebutkan, hal itu terungkap dari penjelasan panitia pada Aanwijzing lelang pertama bahwa, Perusahaan yang sudah mengelola satu terminal feri di Batam Center tidak diperkenankan mengikuti prakualifikasi dengan alasan untuk memberi kesempatan kepada investor lain mengelola terminal penumpang internasional Batam Centre.

Lalu bagaimana dengan rencana bentuk kerja sama pengoperasian dan pembangunan pelabuhan baru yang akan dibangun di atas tanah reklamasi 23 hektare lebih dan dengan rencana biaya Rp 3,4 triliun lebih itu jika dari awal proses lelang saja sudah terjadi kebobrokkan ?

Catatan Redaksi; Peserta Lelang antara lain,PT.Metro Nusantara Bahari. PT.Harapan Mitra Properti. PT.Indodharma Corpora. PT.Synergy Tharada. dan PT.Mitra Karunia Laksana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB