Dokumen Kapal Nembak 65 Juta Di KSOP Sangkulirang Tujuan Samarinda, Kapal Muncul Di Pontianak Tanpa Dokumen Lengkap

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Sebagai mana sanksi bagi Nakhoda kapal yang berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan tujuan tanpa izin atau tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar, akan di pidana penjara dengan ancaman pidana penjara ketentuan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (Penelitian pustaka pada putusan perkara nomor 614/B/Pid.B/2019/PN Btm dan Putusan perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Lbh).

Perubahan Pelabuhan Tujuan: Laporan informasi Crew TB.Rezki Cahaya III kepada media Derap Hukum pada tanggal 12 bulan Oktober 2024 seputar kasus rencana awal keberangkatan kapal TB.Rezki Cahaya III dari Pelabuhan (Port) Sangkulirang ke Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur itu ternyata pelayaran berlanjut menuju ke Pontianak tanpa Surat Izin Berlayar.

Berawal dari permintaan Crew yang penjelaskan via seluler tentang perjanjian dengan Nakhoda kapal yang mengatas namakan pemilik kapal untuk membawa kapal dari Sangkulirang (Kutai Timur) ke Samarinda ( Kaltim)dengan upah Rp 5000.000,- dan seterusnya pertemuan wawancara di daerah jeruju pontianak barat.(13/10).

“awalnya saya mendapat telp dari teman untuk membawa kapal dari Sangkulirang ke Samarinda” kata seorang Crew yang enggan disebut jati dirinya. dikatakan, Ternyata ditengah pelayaran ada perubahan pelabuhan tujuan. kapal hanya satu mesin hidup, mengalami kerusakan ditengah laut. Katanya.

Suap Pejabat KSOP Sangkulirang: Setelah mesin diperbaiki ditengah laut, kapal lanjutkan berlayar dan ternyata satu mesin rusak lagi. Masalahnya kita sudah kerja tapi dibayar tidak sesuai perjanjian, keluhnya. sambil meminta “tolong sampaikan berita ini ke syahbandar, ini Bos pemilik kapal bagaimana ya. kok tidak sesuai perjanjian. Kapal berangkat tanpa Izin Berlayar. dikatakan lebih lanjut, dokumen kapal itu tidak lengkap, pengurus nembak surat izin berlayar di Syahbandar Sangkulirang sebesar 65 juta Rupiah dengan tujuan Samarinda Pak. Ungkapnya.

“ABK mengetatahui rencana tujuan pelabuhan akhir ke Pontianak di tengah laut pak” dengan menggunakan satu mesin lagi. Semetara Nakhoda kapal (Ruslan), saat dihubungi via seluler mengatakan, benar pak. saya yang merubah haluan kapal di tengah laut atas perintah Boss. Ungkap Ruslan

Permasalahan KSOP Dan Pelindo; Sebagaimana fungsi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 Angka 5 No 43 tahun 2012 tentang pelaksanaan teknis institusional Penyidik Pegawai negeri Sipil bahwa setiap kasus Pelayaran menjadi bentuk tanggung jawab Hukum KSOP untuk membuktikan adanya Tindak pidana Pelayaran dimaksud. Kata Iskandar. S.H.

Pertanggung jawaban mutlak dan sanksi hukum terhadap nakhoda harus dibuktikan oleh petugas KSOP Pontianak sebagai pelabuhan singgah terakhir untuk menjawab laporan ABK. Ungkap Panglima Besar Melayu DPP Kalimantan Barat (22/10).

KSOP Pontianak jangan laga menjadi Mafia di sini. Itu pelaut warga kalimantan barat. Mana rilis Juklak Pengawasan Keamanan Dan Keselamatan Kapal dari KSOP Pontianak, apa sudah umumkan ke Media. Saya juga pernah mendapat laporan dari mantan kepala pelabuhan Seng Hie Pontianak, tentang Dinas Perhubungan Kota Pontianak yang tidak di ijinkan oleh mereka untuk memasuki areal Pelabuhan Dwi Kora Pontianak. Apakah ini benar, tanya nya. “Ingat, ini wilayah administrasi Pontianak”, Alasan apa KSOP dan Pelindo melarang aparatur Dinas Perhubungan Kota Pontianak tidak boleh masuk ke Pelabuhan. Kenapa dilarang masuk diareal administrasinya sendiri, ada apa. Tanya nya. Saya juga mendapat laporan dari Ketua Investigasi DPP LPM, bahwa Bangunan KSOP Pontianak dan seluruh bangunan di Pelabuhan Dwikora itu tidak memiliki IMB. ini jelas perbuatan melawan hukum. Inspektorat dan BPKP Kalbar harus turun dan memeriksa mereka secepatnya tentang masalah ini. Ungkap Panglima Besar Melayu DPP LPM Kalimantan Barat, Iskandar.S.H.