Korban Pengeroyokan Jalan Ende Priok Anggota Dit Polairud Baharkam Polri

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 12:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menerangkan tentang peristiwa anggota Dit Polairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk menjadi korban pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut terjadi saat Bripda Rio makan di sebuah warteg di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Kemudian, korban yang saat itu bersama rekannya melihat adanya suatu keributan di lokasi.

Menurut Kasat, “korban sedang makan di warteg bersama rekannya. Lalu melihat ada orang yang berkerumun (ribut),” kata Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).

Baca Juga :  Aksi Tawuran Gunakan Sajam Dan Molotov, Polres Metro Jakbar Tangkap 16 Remaja

Melihat kejadian tersebut, Bripda Rio menghampiri kerumunan tersebut dan berniat untuk melerai. Namun, niatnya ditanggapi berbeda oleh massa, sehingga Bripda Rio kemudian dikeroyok Jelasnya.

Atas insiden tersebut, Kasat menegaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pengeroyokan tersebut. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB