Rekening Rekayasa BI: Bank Centris dan Bank Mega dalam Sorotan CBA

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Januari 2025 – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Dalam keterangan tertulisnya, Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia, yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.

Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).

“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” ungkap Uchok.

Baca Juga :  Demo BBM Hari ini Polda Metro Jaya Siagakan 8.350 Personel Pengamanan

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya. Sebaliknya, rekening Bank Centris otomatis didebet keesokan harinya untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga kepada bank-bank tersebut.

“Artinya, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi justru menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga. Ini membuat bank-bank tersebut sangat diuntungkan,” jelas Uchok seraya menyebutkan beberapa bank swasta lain yang terlibat dalam transaksi serupa, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.

Baca Juga :  Aa Gym Imbau Pihak Yang Menang Pilpres Merangkul

“Dalam sehari, bank-bank yang terlibat dalam transaksi call money overnight ini bisa menerima puluhan miliar rupiah dari Bank Centris tanpa pernah mengeluarkan uang. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.

Uchok menilai penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI ini telah merugikan negara secara signifikan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengambil langkah cepat dan tegas guna mencegah kasus serupa terulang.

“Bareskrim Polri, bekerja sama dengan penyidik OJK, harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Panggil pimpinan BI ke Bareskrim Polri untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” pungkas Uchok.

Ia menekankan bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir
Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan
BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:22 WIB

Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir

Jumat, 4 September 2026 - 07:35 WIB

Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB