Dinas DLHK Tidak Mengantongi Hasil Laporan Angkut Pasir Pemegang Izin

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Ketapang, Kalimantan Barat – 3 (tiga) Kapal Tunda dan tongkang penyedot pasir didesa Negeri Baru Kecamatan benua kayong Kabupaten Ketapang di operasi tangkap basah oleh satuan teknis dinas DLHK Kalimantan Barat bersama Kelompok Masyarakat Pengawas ANTIRUM, hari ini kamis, 12/9/24.
Operasi tangkap basah 3 kapal sedot pasir itu berawal dari laporan Kelompok Masyarakat Pengawas Antirum desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dari laporannya kepada Pemprov. Kalbar, yang bertajuk “Tolong Hentikan Kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Benua Kayong, Wilayah Lokasi Desa Negeri Baru Tanpa Izin”, Redakasi derap juga sebelumnya menerima laporan yang menempatkan kasus kegiatan penyedotan pasir Ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2023.
Fakta lapangan dalam berita acara dinas DLHK menyebutkan 10 mesin penyedot aktif dan ketiga kapal penyedot pasir tidak memiliki izin dimaksud. Seperti contoh tentang lzin Lokasi, Izin jenis Tambang tertentu termasuk dokumen izin angkut dari – ke dengan tongkang bermuatan jenis pasir harus berada diatas kapal.
Namun anehnya, kegiatan pengangkutan pasir 3 sampai 4 kali sehari itu aman-aman saja seperti tidak terpantau oleh yang berwenang, sedangkan muatan pasir penuh tongkang seminggu 3 kali. Lain sisi, masyarakat sekitar desa Negeri Baru turut kehilangan mata pencahariannya ikan sungai tangkapan akibat marak pengalian pasir. Laporan juga mengatakan air sungai keruh dan berakibat tidak dapat dipergunakan warga kecuali PDAM.
Fakta lapangan lain yang diterima redaksi yaitu tidak digubrisnya laporan Pokmaswas ke aparat petugas hukum Kabupaten Ketapang. Padahal, menurut ketua Pokmaswas Antirum, Pak Usus, biasa disebut mengatakan, “Pokmaswas Antirum telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai pentunjuk aturan”. Siapa saja silahkan berusaha tapi harus punya izin. Kata Jumli.
Kalau bicara dampak akibat perbuatan sedot pasir sungai, perairan wilayah desa Negeri Baru sudah tercemar pak. Ungkap Ketua Pokmaswas.

Sementara ketua Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak mengungkap, fungsi pengawasan DLHK untuk wilayah alam sekitar kepada pelaku usaha perbuatan sedot pasir yaitu menerima laporan hasil angkutan pasir dari sipemilik perusahaan. Apakah ada ?.
Benar kata Pak Jumli, bahwa usaha itu harus ada izin. Tapi dijaman sekarang ini, izin pusat jangan heran kalau bisa terbit dipasar glodok raya.
Aneh jika ada respon terdaftar IUP dan SIPB, tapi DLHK tidak bisa membawa hasil laporan angkut perusahaan dan menginformasikan kepada warga Pokmaswas Antirum, apalagi mengetahui situasi kondisi perkembangan pengerukan pasir. Kewenangan mahu diambil yaitu usahawan mendaftar, namun fungsi pengawasan atas tindakan pelaku usaha tidak berjalan normatif.

“Kemarin kami diskusi singkat ya ke Pak Syarif Kamaruzaman, mengatakan, akan berkoordinasi dengan inspektorat. Ungkap Rahmat. selanjutnya mengatakan, sebenarnya surat laporan nomor: 002/15 Agustus 2024 untuk Pj Gubernur Kalbar, tidak ada tembuskan kepada Amdal dinas terkait. Sebab didalam surat laporan itu Pokmaswas Antirum menitik beratkan kepada Penghentian kegiatan penggalian pasir. Namun jika lihat dari usaha perbuatan sudah terjadi kerugian negara maka perlu tindak lanjut. Kata Rahmat. (DR Tim)















