DPO Pembalakan Hutan Kalimantan, Asong Di Tangkap Tim Kejati Kalbar Di Kemayoran

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Hukum : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI berhasil ringkus salah satu buronan (DPO) dalam kasus Pembalakan Hutan Kalimantan yakni Prasetyo How alias Asong, setelah hampir 15 tahun sembunyi.

DPO kasus Pembalakan Hutan Kalimantan ini disergap Satuan Tim Kejati Kalbar dan Kejagung RI di persembunyiannya di salah satu apartemen dikawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada hari Kamis kemarin (22/4) ungkap Rilis Humas Kejatii Kalbar.

Baca Juga :  Upaya Pengaturan Sat-Lantas Metro Jakbar Bantu Lalu Lintas Penyebarangan Anak Sekolah Dasar

Dalam pelariannya, terpidana Asong selalu berpindah-pindah tempat dan mengubah identitas untuk mengelabui petugas, serta di duga kuat lakukan operasi plastik pada bagian muka tertentu.
“Kantor imigrasi Pontianak juga akan lakukan pemeriksaan terkait data keimigrasian terpidana”.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 2370 tahun 2016, Terpidana Asong di ponis Pidana 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsudir 5 bulan kurangan.

Baca Juga :  Lapas Bengkulu Borong Piala Turnamen Bergengsi Pada HDKD Ke. 77

Terpidana Asong didakwa lakukan serangkaian tindak pidana kejahatan mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu (ILOG) tanpa dokumen resmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi meminta kepada terpidana status DPO di wilayah Kalimantan Barat untuk segera menyerahkan diri. Sebab kejaksaan memastikan untuk akan selalu lakukan pengejaran pada para terpidana untuk mempertanggung jawabkan hasil putusan pengadilan. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB