Derap Hukum : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI berhasil ringkus salah satu buronan (DPO) dalam kasus Pembalakan Hutan Kalimantan yakni Prasetyo How alias Asong, setelah hampir 15 tahun sembunyi.
DPO kasus Pembalakan Hutan Kalimantan ini disergap Satuan Tim Kejati Kalbar dan Kejagung RI di persembunyiannya di salah satu apartemen dikawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada hari Kamis kemarin (22/4) ungkap Rilis Humas Kejatii Kalbar.
Dalam pelariannya, terpidana Asong selalu berpindah-pindah tempat dan mengubah identitas untuk mengelabui petugas, serta di duga kuat lakukan operasi plastik pada bagian muka tertentu.
“Kantor imigrasi Pontianak juga akan lakukan pemeriksaan terkait data keimigrasian terpidana”.
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 2370 tahun 2016, Terpidana Asong di ponis Pidana 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsudir 5 bulan kurangan.
Terpidana Asong didakwa lakukan serangkaian tindak pidana kejahatan mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu (ILOG) tanpa dokumen resmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi meminta kepada terpidana status DPO di wilayah Kalimantan Barat untuk segera menyerahkan diri. Sebab kejaksaan memastikan untuk akan selalu lakukan pengejaran pada para terpidana untuk mempertanggung jawabkan hasil putusan pengadilan. (DR)