DPO Pembalakan Hutan Kalimantan, Asong Di Tangkap Tim Kejati Kalbar Di Kemayoran

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Hukum : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI berhasil ringkus salah satu buronan (DPO) dalam kasus Pembalakan Hutan Kalimantan yakni Prasetyo How alias Asong, setelah hampir 15 tahun sembunyi.

DPO kasus Pembalakan Hutan Kalimantan ini disergap Satuan Tim Kejati Kalbar dan Kejagung RI di persembunyiannya di salah satu apartemen dikawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada hari Kamis kemarin (22/4) ungkap Rilis Humas Kejatii Kalbar.

Baca Juga :  Kabidhumas PMJ: Mutasi Sejumlah Pejabat PMJ Merupakan Pembinaan Karier Dalam Rangka Kepentingan Organisasi

Dalam pelariannya, terpidana Asong selalu berpindah-pindah tempat dan mengubah identitas untuk mengelabui petugas, serta di duga kuat lakukan operasi plastik pada bagian muka tertentu.
“Kantor imigrasi Pontianak juga akan lakukan pemeriksaan terkait data keimigrasian terpidana”.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 2370 tahun 2016, Terpidana Asong di ponis Pidana 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsudir 5 bulan kurangan.

Baca Juga :  Apresiasi Madago Raya Tindak Tegas Ali Kalora, Kapolri Minta Buru 4 DPO MIT

Terpidana Asong didakwa lakukan serangkaian tindak pidana kejahatan mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu (ILOG) tanpa dokumen resmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi meminta kepada terpidana status DPO di wilayah Kalimantan Barat untuk segera menyerahkan diri. Sebab kejaksaan memastikan untuk akan selalu lakukan pengejaran pada para terpidana untuk mempertanggung jawabkan hasil putusan pengadilan. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB