HUT RI ke Ke 77, 406 Narapidana Lapas Bengkulu Dapat Remisi

Uncategorized165 Views

Derap Hukum, Pemerintahan: Bengkulu – Lembaga Pemasyarakan Kelas IIA Bengkulu ikuti peringatan 17 Agustus 2022 ini ditandai dengan penyerahan remisi kepada 406 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.

Kalapas Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan, Dari jumlah tersebut sebanyak 1 orang Warga Binaan langsung dapat menghirup udara bebas pasca mendapat remisi, sedangkan sisanya sebanyak 405
orang mendapat pengurangan masa pidana satu sampai enam bulan dengan rincian sebagai berikut :
Narkotika 114 orang;
Tipikor 5 orang;
Pidana Umum. 287 orang; _


Rekapulasi Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Berdasarkan Besaran Perolehan
RU I :
1 Bulan, 40 Orang,
2 bulan 66 Orang,
3 Bulan 124 Orang
4 Bulan 72 Orang
5 Bulan 62 Orang
6 Bulan 31 Orang
RU II :
1 Bulan 0 Orang
2 Bulan 0 Orang
3 Bulan 0 Orang
4 Bulan 7 Orang Andri Jopano Bin Jono Kartolis (Langsung Bebas)
5 Bulan 3 Orang
6 Bulan 1 Orang._

Pemberian remisi ini kata Kalapas Bengkulu ditujukan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yaitu berrkelakuan baik, dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan
b. Telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan/LPKA dan LPP dengan predikat baik teah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Selain itu Gubernur Bengkulu Rohidin mersya akan menyerahkan langsung SK Remisi ini secara simbolis kepada perwakilan Narapidana yang akan dilaksanakan Rabu 17 agustus 2022 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.

Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bengkulu terhitung per tanggal 16 agustus 2022 dihuni sebanyak 745 orang dan untuk di ketahui sepanjang periode 2020 sampai dengan 2021 dalam program asimilasi di rumah (COVID 19) Lapas Kelas IIA Bengkulu telah Merumahkan 257 Orang Narapidana dan selanjunya status
Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) telah berubah menjadi Klien Balai Pemasyarakatan / Klien (BAPAS). Ucapnya.

Dengan Pemberian Remisi ini kata Ade diharapkan dapat membantu mengatasi sebagian permasalahan utama yang dihadapi jajaran pemasyarakatan pada saat ini yaitu over kapasitas yang dialami oleh seluruh LAPAS/RUTAN di seluruh Indonesia, Khususnya
Wilayah Bengkulu serta dapat mencegah penyebaran Covid 19 di dalam Lapas