Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 November 2024, telah memutuskan mempertahankan status terdaftar merek “Kaso” pada kelas 6 yang dipegang oleh PT Tatalogam Lestari. Gugatan yang diajukan Tedi Hartono, melalui kuasa hukumnya, mempersoalkan bahwa pendaftaran merek ini melanggar ketentuan Undang-Undang Merek, khususnya terkait larangan penggunaan nama umum sebagai merek dagang.
Tedi Hartono dalam gugatannya, menilai pendaftaran merek “Kaso” bertujuan memonopoli jenis barang bernama serupa, yang berdampak pada pembatasan bagi pelaku usaha lain untuk menggunakan nama tersebut dalam produk serupa, meskipun memiliki daya pembeda yang jelas. Sebagai contoh, nama “Kasolum” digunakan untuk produk serupa, namun berbeda dengan merek “Kaso”.
“Nama umum seperti “Kaso” seharusnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang, karena hal ini akan menghambat persaingan usaha yang sehat dan menimbulkan potensi monopoli,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (8/11) pagi.
Dugaan Kelalaian Pemeriksa DJKI dalam Meloloskan Pendaftaran
Selain upaya monopoli, gugatan Tedi Hartono juga menyoroti dugaan kelalaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat. Pemeriksa DJKI dianggap lalai karena menyetujui permohonan merek “Kaso” tanpa mempertimbangkan bahwa nama tersebut sudah umum digunakan sebagai nama barang dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai merek dagang di kelas 6.
“Berdasarkan aturan UU Merek, penggunaan nama barang umum sebagai merek dagang yang dapat menimbulkan kebingungan atau misleading di kalangan konsumen tidak diperbolehkan,” jelas Tedi Hartono.
Akibat kelalaian ini, sambungnya, PT Tatalogam Lestari mendapatkan keuntungan hukum yang memungkinkannya mengajukan somasi, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana terhadap pihak lain yang ingin menggunakan nama “Kaso” untuk produk serupa. “Ini membatasi hak pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, yang seharusnya dihindari melalui pemeriksaan merek yang lebih teliti,” pungkasnya.
Putusan Pengadilan Tidak Menyentuh Esensi Gugatan
Hal senada dilontarkan Rico Ricardo, kuasa hukum penggugat. Ia katakan, majelis hakim tidak memeriksa inti gugatan, yaitu apakah merek “Kaso” seharusnya batal demi hukum karena merupakan nama barang dan nama umum. “Alih-alih membahas esensi ini, hakim justru berfokus pada prinsip “first to file” dengan mengacu pada putusan sebelumnya, yang menilai sengketa merek “Kaso” vs “KasoMAX” terkait prinsip pendaftaran pertama,” jelasnya.
Rico menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut juga tidak menjawab pokok gugatan yang menyoroti bahwa merek “Kaso” tidak boleh didaftarkan sejak awal karena tidak memiliki daya pembeda dan berpotensi menimbulkan misleading bagi konsumen. “Putusan PN Jakarta Pusat tidak memberikan kepastian hukum mengenai apakah pendaftaran “Kaso” memenuhi syarat berdasarkan UU Merek, terutama terkait ketentuan larangan penggunaan nama barang umum sebagai merek,” ujarnya.
Mengomentari persoalan ini, praktisi hukum yang banyak berkecimpung di kekayaan intelektual, Nugraha Bratakusumah, juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, suatu jenis barang tidak bisa dijadikan merek dagang. Karena ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha lain yang ingin menggunakan nama tersebut untuk produk serupa, meskipun dengan daya pembeda. “Dengan memonopoli nama barang umum, merek “Kaso” telah merusak iklim usaha yang sehat dan terbuka bagi semua pelaku usaha,” cetusnya.














