Derap Hukum: Ketapang, Kalimantan Barat – Korupsi saat ini sudah menjadi trend dimana-mana, yang melakukan korupsi pun sudah tidak mengenal kelas dan strata lagi, mulai dari level menteri, sampai kepada level kepala desa, korupsi pun kini sudah mulai menjalar sampai ke penegak hukum dan swasta.
Bahkan yang menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun, tanpa disadari dalam kesehariannya telah melakukan perilaku korupsi kecil-kecilan dengan modus “terlambat masuk kantor dan cepat pulang sebelum waktunya” padahal telah digaji oleh negara dengan jam kantor yang sudah ditentukan.
Perilaku korup memang sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan dan yang lebih parah lagi terduga korupsi pun sudah tidak mempunyai rasa malu lagi tampil di depan publik.
Lihat saja ketika mereka diwawancarai oleh awak media (cetak maupun elektonik) mereka tidak menampakkan wajah penyesalan apalagi perasaan bersalah dan dengan enteng mereka menjawab,_
“kan ini baru dugaan belum tentu kami bersalah dan kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah”.
Banyak orang yang bertanya, apakah korupsi yang sudah mengakar dimana-mana masih bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga korupsi tidak ada lagi di muka bumi ini, terutama di negeri tercinta Indonesia? Jika kita realistis tentu jawabannya “TIDAK”.
Tetapi yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengurangi perilaku korupsi dengan cara mencabut akar-akar korupsi tersebut, yang akarnya adalah kebodohan dan kemiskinan, karena dari kebodohanlah yang melahirkan kemiskinan dan kemiskinan yang bisa membuat orang berperilaku korup.
Contoh kemarin kasus Korupsi Dana Pinjaman Bank di Pontianak Rp 5,5 Miliar, melibat Analis Kredit Bank dan Kontraktor.
Juga termasuk agenda Kejari Ketapang tentang laporan tokoh masyarakat Negeri Baru Kabupaten Ketapang terkait Tindak Pidana Korupsi ADD yang dilakukan oleh Pejabat Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang.
Sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Ketapang Kalbar Pajar Yulianto pada tanggal -2.82022, mengatakan, bahwa kami sudah ekspos sejak bulan April 2022 ke Inspektorat dan Inspektorat sudah mengumpulkan data, keterangan dan seterusnya.
Kami, kata Pajar sedikit mengeluh, sangat sulit dalam pengumpulan data tidak semudah yang dikira. Sehingga tangal 21 Maret kami baru mengambil keputusan SURAT PERINTAH.
Masalah lain semua yang bapak Jumli (Tokoh Warga Negeri Baru.Red) laporkan itu ada, namun selisih itu’ Inspektorat lah mengumpulkan keterangannya.
Dalam dialog tatap muka warga, Pajar mengatajan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Bupati.
“Pak Kejari sudah melaporkan kepada Pak Bupati” Kata Pajar.
Kejari sudah Inten dengan Bupati, Bahkan kami sudah diperiksa oleh Kejati Kalbar dan KPK akibat laporan Bapak (Tokoh Warga Red), Pengumpulan data sangat sulit, ungkap nya.
Sementara tokoh masyarakat Negeri Baru via seluler mengatakan, kami warga mendukung Kejari. Namun lamanya mengungkap laporan yang kami pertanyakan, jelas Jamli, 31.8.2022.
Menanggapi kejadian Negeri Baru dilain tempat, tokoh masyarakat Kalimantan barat Pak Aca Aming mengatakan, Masalah dukung atau tidak mendukung upaya kinerja Inspektorat bukan menjadi beban warga. Namun bagaimana warga bisa mendukung kalau pemerintah nya bermasalah. Tandas Pak Aca biasa orang memanggilnya.
Sedangkan staf Pelayanan Kejati Kalimantan barat Dewi Meilda ketika hendak konfirmasi tentang kasus tersebut tidak ada ditempat.
“Ibu sedang tugas di Bandara Supadio, hari Senin saja di agendakan” Kata petugas Piket Kejaksaan Tinggi Kalbar.