Inspektorat Ketapang Lambat Hitung Selisih ADD Kasus Kades Negeri Baru

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Ketapang, Kalimantan Barat – Korupsi saat ini sudah menjadi trend dimana-mana, yang melakukan korupsi pun sudah tidak mengenal kelas dan strata lagi, mulai dari level menteri, sampai kepada level kepala desa, korupsi pun kini sudah mulai menjalar sampai ke penegak hukum dan swasta.

Bahkan yang menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun, tanpa disadari dalam kesehariannya telah melakukan perilaku korupsi kecil-kecilan dengan modus “terlambat masuk kantor dan cepat pulang sebelum waktunya” padahal telah digaji oleh negara dengan jam kantor yang sudah ditentukan.

Perilaku korup memang sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan dan yang lebih parah lagi terduga korupsi pun sudah tidak mempunyai rasa malu lagi tampil di depan publik.

Lihat saja ketika mereka diwawancarai oleh awak media (cetak maupun elektonik) mereka tidak menampakkan wajah penyesalan apalagi perasaan bersalah dan dengan enteng mereka menjawab,_

“kan ini baru dugaan belum tentu kami bersalah dan kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah”.


Banyak orang yang bertanya, apakah korupsi yang sudah mengakar dimana-mana masih bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga korupsi tidak ada lagi di muka bumi ini, terutama di negeri tercinta Indonesia? Jika kita realistis tentu jawabannya “TIDAK”.

Baca Juga :  Perkara Pembakaran Dua Kapal Nelayan Asal Jateng, Hukum Di Paksakan ?

Tetapi yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengurangi perilaku korupsi dengan cara mencabut akar-akar korupsi tersebut, yang akarnya adalah kebodohan dan kemiskinan, karena dari kebodohanlah yang melahirkan kemiskinan dan kemiskinan yang bisa membuat orang berperilaku korup.

Contoh kemarin kasus Korupsi Dana Pinjaman Bank di Pontianak Rp 5,5 Miliar, melibat Analis Kredit Bank dan Kontraktor.

Juga termasuk agenda Kejari Ketapang tentang laporan tokoh masyarakat Negeri Baru Kabupaten Ketapang terkait Tindak Pidana Korupsi ADD yang dilakukan oleh Pejabat Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang.

Sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Ketapang Kalbar Pajar Yulianto pada tanggal -2.82022, mengatakan, bahwa kami sudah ekspos sejak bulan April 2022 ke Inspektorat dan Inspektorat sudah mengumpulkan data, keterangan dan seterusnya.

Kami, kata Pajar sedikit mengeluh, sangat sulit dalam pengumpulan data tidak semudah yang dikira. Sehingga tangal 21 Maret kami baru mengambil keputusan SURAT PERINTAH.

Masalah lain semua yang bapak Jumli (Tokoh Warga Negeri Baru.Red) laporkan itu ada, namun selisih itu’ Inspektorat lah mengumpulkan keterangannya.

Baca Juga :  Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Dalam dialog tatap muka warga, Pajar mengatajan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Bupati.
“Pak Kejari sudah melaporkan kepada Pak Bupati” Kata Pajar.

Kejari sudah Inten dengan Bupati, Bahkan kami sudah diperiksa oleh Kejati Kalbar dan KPK akibat laporan Bapak (Tokoh Warga Red), Pengumpulan data sangat sulit, ungkap nya.

Sementara tokoh masyarakat Negeri Baru via seluler mengatakan, kami warga mendukung Kejari. Namun lamanya mengungkap laporan yang kami pertanyakan, jelas Jamli, 31.8.2022.

Menanggapi kejadian Negeri Baru dilain tempat, tokoh masyarakat Kalimantan barat Pak Aca Aming mengatakan, Masalah dukung atau tidak mendukung upaya kinerja Inspektorat bukan menjadi beban warga. Namun bagaimana warga bisa mendukung kalau pemerintah nya bermasalah. Tandas Pak Aca biasa orang memanggilnya.

Sedangkan staf Pelayanan Kejati Kalimantan barat Dewi Meilda ketika hendak konfirmasi tentang kasus tersebut tidak ada ditempat.
“Ibu sedang tugas di Bandara Supadio, hari Senin saja di agendakan” Kata petugas Piket Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 05:15 WIB

INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru