Kasus Selundup Bongkahan Emas 47.1M Bandara Internasional Soekarno Hatta Raib !

- Jurnalis

Minggu, 12 Desember 2021 - 21:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kalimantan Barat– Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT). Bumi Satu Inti (BSI) yakni Siman Bahari adalah salah satu orang yang nama dan perusahaannya masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Bea Dan Cukai terkait kasus emas bongkahan import senilai 47,1 Trilyun.

Ketika dikonfirmasi via seluler Siman Bahar mengatakan “sudah diSP3 kan”.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan 2024: Satlantas Jakarta Barat Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

lha !

Padahal kalau mahu dilihat dari rentetan peristiwa perkara ada data penyalinan perubahan dokumen import Bea dan cukai yang sangat sulit dan tidak masuk akal jika Siman dapat lepas dari jeratan hukum apalagi diSP3 kan oleh pihak Kejagung RI.

Bayangkan saja bukti manipulasi data atas barang bongkahan emas import senilai 47.1 M pada katagori atau jenis klasifikasi barang itu melekat pada alamat perusahaannya.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara Dan Delegasi KTT Asean

Sementara klarifikasi DR hingga kini atas kasus ini belum dijawab oleh pihak Kejagung RI terkait status hubungan Siman Bahar dan terduga lainnya dalam perkara emas bongkahan selundupan itu. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB