Derap Hukum: Pontianak, Kalimantan Barat – Perkara Tndak pidana Korupsi untuk pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) naik ketahap selanjutnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menahan TERSANGKA seorang analis kredit berinisial DH dan dua kontraktor, berinisial EH dan H._
“Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi kepada wartawan, Senin- 22.8.2022.
Kepala Kejari menegaskan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rentetan peristiwa para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi akan terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank di Kota Pontianak berinisial F itu, telah melakukan serangkaian pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang pada tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan sejak 2021.
“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi kepada wartawan mengulangi nya, Selasa 23.8.2022, Saat di konoetmasi ulang.
Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang.
Kemudian, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.
“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pihaknya masih melalukan pendalaman dan kemungkinan bakal ada tersangka lain. “Tersangka F langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan,” tutup Wahyudi.