Kejari Pontianak Tangkap Analis Kredit Bank Dan Kontraktor

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Pontianak, Kalimantan Barat – Perkara Tndak pidana Korupsi untuk pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) naik ketahap selanjutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menahan TERSANGKA seorang analis kredit berinisial DH dan dua kontraktor, berinisial EH dan H._

“Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi kepada wartawan, Senin- 22.8.2022.

Kepala Kejari menegaskan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rentetan peristiwa para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi akan terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Puspomad akan melakukan Proses Hukum terhadap Brigjen TNI JT.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank di Kota Pontianak berinisial F itu, telah melakukan serangkaian pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang pada tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan sejak 2021.

“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi kepada wartawan mengulangi nya, Selasa 23.8.2022, Saat di konoetmasi ulang.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Bahas Kerja Sama Layanan Keimigrasian dengan VFS Global

Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang.

Kemudian, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.

“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pihaknya masih melalukan pendalaman dan kemungkinan bakal ada tersangka lain. “Tersangka F langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan,” tutup Wahyudi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 05:15 WIB

INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru