Kerja Sama Dengan Apartur Penegak Hukum Lakukan Pemaksaan Patok Plang Di Lahan Tanah Yang Tidak Di Kuasai

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, pemerintahan: Kota Pontianak – Bermula dari tanah Negara yang dikuasai oleh Hajah Aisyiah dan saudara Budi harsono sejak tahun 1990an terletak dijalan Teuku Umar nomor 9 kelurahan darat sekip Kota Pontianak kalimantan barat.

Entah kenapa pada tahun 1998 Bu Hajja Aisyiah di usir oleh kodim setempat dan selanjutnya saudara Budi Harosono mengelola dan menguasai lahan tanah tersebut untuk usaha barang bekas hingga saat ini. Sementara PT.Kelinci Mas Karya Sukses sejak tahun 2005 hingga berita ini disajikan tidak menguasai tanah atau tidak memiliki bangunan diatas lahan tersebut.

Analisis 2 (dua) kasus HGB. Permasalahan kasus: Pada tahun 1993, ternyata saudara Welly Putra alias Lie Su Peng (Almarhum.Red) melakukan ruislag dan tukar menukar bidang tanah antara Kodam XII Tanjung Pura dan PT Kelinci Mas Karya Sukses berdasarkan Hak Pakai nomor: 478-482 dalam bentuk 5 (lima) bidang tanah dengan luas keseluruhan seluas 35.530 m2.

Bahwa kemudian pada tahun 1996 berdasarkan ruilag / tukar menukar bidang tanah antara Kodam XII Tanjung Pura dan PT Kelinci Mas Karya Sukses tersebut, Kantor pertanahan kota pontianak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor; 9742 atas nama PT.Kelinci Mas Karya Sukses.

Bahw secara perorangan pada tahun 2009 gugatan yang di ajukan oleh almarhum Hajja Aisyiah di tolak oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Bahwa pada tanggal 6 September 2024 Kantah BPN Kota Pontianak melakukan pengukuran ulang terhadapat Hak Guna Bangunan nomor 134/BA-PU-14.01/VII/2024, yang dimohonkan oleh Fulgensius Jemmy Hardjo Lukito Tje.SH.MH.MM.

Bahwa kemudian pada tanggal 23 Mei 2025, Fulgensius Jemmy Hardjo Lukito Tje.SH.MH.MM. membuat laporan pengaduan ke Polda Kalimantan barat. bahwa berdasarkan laporan tersebut Polda Kalimantan Barat membuat Laporan Informasi nomor :LI/163/v/2025 Ditreskrimum tertanggal 26 Mei tahun 2025.

Pertanyaannya, Ketika saudara Welly Putra alias Lie Su Peng melakukan ruislag dan tukar menukar bidang tanah antara Kodam XII Tanjung Pura dan PT Kelinci Mas Karya Sukses berdasarkan Hak Pakai nomor: 478-482 dalam bentuk 5 (lima) bidang tanahdengan luas keseluruhan seluas 35.530 m2. Apakah bagian dari hak pakai nomor 478-482?

Bahwa terbitnya HGB Nomor 9742 apakah sudah melalui prosedur dalam hal tentang Penguasaan Tanah sebagimana yang diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 2010 tahun 1996 tentang tatacara proses permohonan HGU, HGB dan Hak Pakai dimana pemohon (PT.Kelinci Mas Karya Sukses.Red) harus menguasai lahan dan apabila Pemohon (PT.Kelinci Mas Karya Sukses.Red) tidak menguasai lahan maka kepada pemohon harus membuktikan status lahan telah dikuasai. selain daripada hal tersebut didalm proses pelaksanaan pengukuran, Petugas juru ukur diwajibkan untuk menjelaskan bidang tanah yang diukur apakah lahan tanah tersebut bidang lahan tanah kosong yang siap dibangun atau terdapat bangunan rumah tersebut milik pemohon HGB, maka kepada pemohon (PT.Kelinci Mas Karya Sukses.Red)di wajibkan menandatangani pernyataan memiliki bangunan. akan tetapi apabila yang memiliki bangunan rumah menyatakan bahwa status bidang tanah yang ditempati adalah tanah Garapan, maka proses pengukuran tanah tidak diperbolehkan atau tidak dibenarkan untuk ditindak lanjuti sehingga proses pengukuran bidang tanah maupun penerbitan surat ukur telah sesuai dengan PP nomor 10 Tahun 1996. selain daripada hal tersebut, Apakah proses Pemberian Hak tanah dimaksud seuai dengan PMDN nomor 5 tahun 1973 yaitu tahapan prosespemeriksaaan tanah dimaksud agar selaras dengan PMDN (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 5 tahun 1972 tentang Tatacara syarat proses pemberian Hak Atas Tanah.

Bahwa pada tahun 2005 Kantah ATR/BPN Kota Pontianak telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 04402/Darat sekip dengan surat ukur nomor 2209/2005 atas tanah seluas 2.027m2 yang berdasarkan PP nomor 40 tahun 1996 masa berakhirnya pada tahun 2025 diatas lahan tanah tersebut. akan tetapi sebelumnya pada tahun 1996 pernah terbit HGB nomor 9742 diatas lahan itu dan dari kedua serifikat HGB tersebut tidak jelas apa hubungannya.

Tadi pagi hari kamis (11/9) sekitar jam 8.00 wib, Pengecara PT.Kelinci Mas Karya Sukses bersama para preman dan di beking aparat penegak hukum tanpa izin pengelola lahan telah memasang Plang dan pemagaran sepihak dilokasi itu dan hampir memicu kegaduhan. Padahal tenggang jatuh tempo HGB PT.Kelinci Mas Karya Sukses telah habis menurut Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996

Semoga pihak Apara Penegak Hukum lain dapat lakukan Operasi Tuntas Sengketa.!

Writed by: Tim DR | Editor: Redaksi