Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kasus korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan Kabupaten Asahan di duga kuat sarat KKN.
Kasus tersebut dapat di cerna dari mulai proses lelang pengadaan, sampai tahap pelaksanaan Pembangunan proyek Kantor Camat Bagan Asahan yang dikerjakan oleh pelaksana CV Naga Star.
Proyek itu dari APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.2009.131.916.58,- dikerjakan tidak sesuai bestek perencanaan.
CIC menilai, Pemerintahan boleh saja berganti, tapi upaya memerangi korupsi tidak akan pernah padam.
Sebab berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi.
Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Indonesia memiliki dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi pedoman dan landasan dalam pencegahan dan penindakan.
Salah satunya menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjadi penggawa pemberantasan korupsi di tanah air.
Dasar-dasar hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Dalam perjalanannya, berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini penindakan kasus korupsi.
Menyadari tidak bisa bekerja sendirian, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah juga mengajak peran serta masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan segala tindak pudana korupsi.UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian UangPencucian uang menjadi salah satu cara koruptor menyembunyikan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi.
Dalam UU ini diatur soal penanganan perkara dan pelaporan pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi.
CIC menilai kasus mega korupsi besar-besaran di Kabupaten Asahan lambat laun pasti akan terungkap dalam waktu dekat ini.
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi pasal 603.CIC menyebut, Pasal 603 KUHP merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor. Kata Bambang.
Permasalahannya, pasal dalam KUHP ini justru semakin memperingan jumlah hukuman koruptor. Regulasi tersebut menurunkan ancaman minimal pidana penjara yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun.
Sementara hukuman denda yang sebelumnya dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengatakan, ada indikasi kuat tentang korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor camat Bagan Asahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Dimana bangungnan kantor camat tersebut tidak sesuai bestek. Hasil lapangan dari Investigasi yang dilakukan CIC melaporkan, bangunan proyek kantor camat itu asal jadi, bahkan kini dinding dinding pondasi terlihat retak retak pada sekitaran bangunan itu, belum lagi dari mulai ukuran besi yang terlihat banci, atau ukuran tidak sama sesuai kontrak, ada yang 12 mm dan 10 mm, ungkap Ketua Umum CIC R.Bambang.SS.
Menyoroti kasus pembangunan kantor camat Bagan Asahan, Bambang turut menegaskan, “proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan itu syarat KKN mulai dari proses penandatangan kontrak, pengadaan sampai pada pelaksanaan kerja.
Contoh saja seharusnya waktu kontrak adalah tahun tunggal, tetapi diubah menjadi tahun jamak, untuk itu CIC minta KPK, Bareskrim Polri, dan Kejagung segera mengusut tuntas lasus ini dan penjarakan para pelakunya,”tegas Raden Bambang.SS Jumat -31.3.2023, kepada wartawan di Jakarta.
Ketua Umum CIC juga menuturkan, ” dalam kasus ini, diduga kuat ada keterlibatan cara licik oknum Kadis PUPR Kabupaten Asahan memanipulasi dana anggaran pembangunan kantor camat Bagan Asahan dengan cara menipulasi bahan bangunan diungkapnya.
Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta.
Dalam kasus korupsi ini ada dugaan keterlibatan oknum kadis PUPR dan oknum pejabat PPK sebagai “Otak Intlektual” tindak pidana korupsi, dan CIC sudah melaporkan kepada Bupati Asahan H.Surya.Bsc dan tembusan kepada KPK,Kapolri,Kejagung, Kejari Asahan dan Kapolres Asahan,”ungkap Raden Bambamg.SS.
Dia menambahkan, saya berharap kasus ini agar dapat diusut dan memenjarakan para pelakunya sehingga kasus ini dapat diungkap,” pungkasnya.