‘Biaya penanganan perkara penyelidikan dan penyidikan Jaksa penuntut umum dalam alasan satu pokok perkara untuk penghentian penyelidikan atau penyidikan’ tidak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999“ tentang tindak pidana korupsi.
Apalagi kalau menyoal alasan beban biaya penanganan perkara yang dianggap lebih besar dari temuan kerugian keuangan yang ditimbulkan, seperti contoh kasus Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, BAB II TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 4 : dengan tegas mengatakan,_
‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3’.
Biasanya, tujuan penelitian kasus pidana adalah untuk mengetahui apa sih yang menjadi alasan satu pokok perkara pidana dilakukan penghentian penyelidikan atau penyidikannya oleh JPU. dan bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Diketahui dalam hukum normatif disimpulkan bahwa: Alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana khusus diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, Tidak diperoleh bukti yang cukup, Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, Tidak Melawan Hukum, dan penyidikan ditutup demi hukum.
Sedangkan dalam wahana revisi ketentuan Pasal 14 RUU-KUHAP pada tahun 2015 secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena, Nebis in idem, Tersangka meninggal dunia, Sudah lewat waktu, Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, UU atau pasal yang yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan Putusan Pengadilan. Dan bukan tindak pidana atau terdakwa masih di bawah umur 8 tahun pada waktu melakukan tindak pidana.
Selanjutnya bagaimana kewenangan penyidik untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus tindak pidana diberikan kepada tersangka’ yang kasusnya ditemukan kerugian negara.
Lalu bagaimana kalau ada kerugian Negara diatas 25 Juta Rupiah. Wahana revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi -Tipikor- (pasal 52) ‘Korupsi dengan kerugian negara dibawah 25 juta rupiah bisa dilepas dari penuntutan’. Sangat jelas’.
Wahana perubahan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) Kuhap di tahun 2011, pernah menjadi agenda karena dianggap memberi peluang terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Redaksi
catatan :
“Bagaimana kalau ada tiga tersangka dengan kerugian 75 juta, dan biasa perhitungan kerugian di hitung secara akumulatif”