Syarat Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengeluarkan Sp3 Menurut Kuhap

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 03:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‘Biaya penanganan perkara penyelidikan dan penyidikan Jaksa penuntut umum dalam alasan satu pokok perkara untuk penghentian penyelidikan atau penyidikan’ tidak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999“ tentang tindak pidana korupsi.

Apalagi kalau menyoal alasan beban biaya penanganan perkara yang dianggap lebih besar dari temuan kerugian keuangan yang ditimbulkan, seperti contoh kasus Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, BAB II TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 4 : dengan tegas mengatakan,_

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3’.

Biasanya, tujuan penelitian kasus pidana adalah untuk mengetahui apa sih yang menjadi alasan satu pokok perkara pidana dilakukan penghentian penyelidikan atau penyidikannya oleh JPU. dan bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Berikan Himbauan P4GN Dan Batas Jam Operasional THM

Diketahui dalam hukum normatif disimpulkan bahwa: Alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana khusus diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, Tidak diperoleh bukti yang cukup, Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, Tidak Melawan Hukum, dan penyidikan ditutup demi hukum.

Sedangkan dalam wahana revisi ketentuan Pasal 14 RUU-KUHAP pada tahun 2015 secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena, Nebis in idem, Tersangka meninggal dunia, Sudah lewat waktu, Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, UU atau pasal yang yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan Putusan Pengadilan. Dan bukan tindak pidana atau terdakwa masih di bawah umur 8 tahun pada waktu melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

Selanjutnya bagaimana kewenangan penyidik untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus tindak pidana diberikan kepada tersangka’ yang kasusnya ditemukan kerugian negara.

Lalu bagaimana kalau ada kerugian Negara diatas 25 Juta Rupiah.  Wahana revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi -Tipikor- (pasal 52) ‘Korupsi dengan kerugian negara dibawah 25 juta rupiah bisa dilepas dari penuntutan’. Sangat jelas’.

Wahana perubahan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) Kuhap di tahun 2011, pernah menjadi agenda karena dianggap memberi peluang terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Redaksi

catatan :

“Bagaimana kalau ada tiga tersangka dengan kerugian 75 juta, dan biasa perhitungan kerugian di hitung secara akumulatif”

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB