KPK Keluarkan Edaran Terbaru

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aturan itu berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023.

Terpisah, merujuk pada Surat Edaran No 3 tahun 2024 itu, Ketua DPP – CIC. R. Bambang.SS. meminta inspektorat dan pemerintah provinsi Aceh, menjalankan aturan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan petunjuk teknisnya sehingga perlu sosialisasi. Kata Ketua DPP- CIC,” R. Bambang menambahkan “Lebih Cepat Lebih Baik”.

Sementara, Ketua DPD- CIC Aceh Singkil juga menyambung suarakan, kalau pemerintah Aceh dan kabupaten kota berkenan mengundang Lembaga CIC Ikut untuk menghadiri acara sosialisasi Ini kami siap hadiri, ujar ,”Khairul Amri. Soal penyetoran laporan LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini pemerintah Aceh harus dapat segera menerbitkan pergubnya dulu dan Bupati menerbitkan juga Perbub juga agar sosialisasi dapat dilakukan semua kepala daerah di Aceh kepada semua Kades di setiap kabupaten kota ujarnya. Dijelaskannya juga, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif.

Baca Juga :  Dai Kamtibmas Polres Soetta Sebar Pesan Keamanan Selama Ramadhan

Hal ini sesuai permintaan KPK. KPK jelaskan LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat. ”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Hadiri Acara  Colour Run Dan Senam Massal Peringati Hari Olahraga Nasional Fan Gebyar Tabungan Bersama Bank Sumsel Babel

Ketua DPW -CIC- provinsi Aceh juga menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN. ”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Ketua DPD -Corroption Investigation Committee Aceh Singkil ini, minta BKPSDM Aceh Singkil menerapkan seluruh Kades di aceh harus diwajibkan untuk menyetor LHKPN. Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah. ”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB