Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aturan itu berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023.
Terpisah, merujuk pada Surat Edaran No 3 tahun 2024 itu, Ketua DPP – CIC. R. Bambang.SS. meminta inspektorat dan pemerintah provinsi Aceh, menjalankan aturan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan petunjuk teknisnya sehingga perlu sosialisasi. Kata Ketua DPP- CIC,” R. Bambang menambahkan “Lebih Cepat Lebih Baik”.
Sementara, Ketua DPD- CIC Aceh Singkil juga menyambung suarakan, kalau pemerintah Aceh dan kabupaten kota berkenan mengundang Lembaga CIC Ikut untuk menghadiri acara sosialisasi Ini kami siap hadiri, ujar ,”Khairul Amri. Soal penyetoran laporan LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini pemerintah Aceh harus dapat segera menerbitkan pergubnya dulu dan Bupati menerbitkan juga Perbub juga agar sosialisasi dapat dilakukan semua kepala daerah di Aceh kepada semua Kades di setiap kabupaten kota ujarnya. Dijelaskannya juga, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif.
Hal ini sesuai permintaan KPK. KPK jelaskan LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat. ”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.
Ketua DPW -CIC- provinsi Aceh juga menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN. ”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.
Ketua DPD -Corroption Investigation Committee Aceh Singkil ini, minta BKPSDM Aceh Singkil menerapkan seluruh Kades di aceh harus diwajibkan untuk menyetor LHKPN. Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah. ”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.












