Lakukan Peredaran Izin Gelap Alkes ‘Mikroskop Biologis’ PT Wadya Prima Mulia Di Laporkan Ke Bareskrim Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 21:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Ekonomi Bisnis: Semanggi – Karyawan PT Fajar Mas Murni perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melapor adanya dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan, dugaan pemalsuan surat dilakukan PT Wadya Prima Mulia atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33 telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan, LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tertanggal 07 April 2022.

“Klien kami mendapat informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya._

Baca Juga :  Malam ini, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Namun ketika customer-nya meminta izin edar, PT Wadya Prima memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes,” ujar Try kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022) sore.

Dijelaskan Try, hal itu terjadi pada 11 Februari 2022 di Rukan Avenue Jakarta Garden City. “Selanjutnya kami mengirimkan somasi kepada Yawarsa Halim selaku direktur PT Wadya Prima Mulia sebanyak tiga kali,” katanya.

Dari tiga kali somasi yang dilayangkan, tutur Try, pihak PT WPM dua kali menjawab namun tidak mengakui melakukan pemalsuan._

“Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapendam Jaya : Babinsa Selamatkan Warga Yang Akan Ke RS Dikepung Debtcolektor Di Depan Pintu Tol Koja Barat Jakut

Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus kemudian beralih oleh PT Wadya Prima Mulia.

Atas tindakan ini, kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil karena seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

“Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya,” pungkas Try.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB