Lapdu Was Kejaksaan Tinggi Kalbar Terima Permohonan Pengawasan Atas Pengaduan Warga Di Kejari Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 22:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Daerah Khusus Kota Pontianak, Kalimantan barat – Laporan masyarkat desa Negeri Baru, kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang ke Kejaksaan Negeri Ketapang 23/12/2021 tahun lalu tentang dugaan kuat terjadi tindak pidana korupsi pada beberapa proyek’ kini, berkas dan laporan tersebut sudah berada dilaci Lapdu Was Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Penyampaian berkas tersebut disampaikan lansung oleh tokoh masyarakat Desa Negeri Baru pada hari selasa (8.2.22) kemarin ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Cq Lapdu Was Kejati Kalbar.

Laporan permohonan permintaan pengawasan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar atas tindak lanjut laporan pengaduan Masyarakat Negeri Baru ke Kejari Ketapang ini, agar proses jalannya kasus tersebut dapat dikawal yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Ketapang, Ungkap Tokoh Masyarakat Negeri Baru.

Lebih lanjut tokoh masyarakat Negeri Baru ini mengatakan, hal penyidikan perkara tindak korupsi ini perlu dikawal, dan permohonan ini bukanlah laporan ulangan atas laporan di Kejari Ketapang, hanya kami perlu jaminan pengawasan hukum atas dugaan kuat perkara Tipikor tersebut.

Penyidik kejaksaan Negeri Ketapang sudah menerima berkas perkara laporan kami. Katanya.

Maka jika terbukti, kami berhak mengetahui hasilnya yang selanjutnya diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan.

Sebagaimana rujukan kami kepada Undang undang no 6/ tahun 2014 Pasal 68, bahwa masyarakat berhak mengawasi/mengetahui penglolaan dana desa. Kata Jumli dalam wawancara singkat.

Baca Juga :  Mengawali Kinerja Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tondano Simak Arahan Menkumham Dan Sekjen

Utusan masyarakat Desa Negeri Baru ini selanjutnya memaparkan, Dugaan kuat potensi penyimpangan pembangunan bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES.Red) Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten sejak tahun 2019.

Jika diakumulasikan sesuai temuan awal maka kerugian negara Ratusan Juta.

Sementara menurut bocoran yang redaksi terima, mencuatnya kasus ini berakar dari kegiatan yang tidak transparansi atas proyek seperti:

1. Dalam perencanaan pembangunan Desa Tidak melibatkan Masyarakat dalam Rapat Perencanaan Pembangunan Desa tersebut.

2. Dalam pelaksanaan Pembangunan desa, dilaksanakan oleh kepala desa sendiri atau tidak difungsikan secara maksimal anggota TPK, Bendahara Desa.

3. Pembangunan Rambat Beton jalan Negeri Baru Rangking sebesar Rp108.720.820,- DD tahun 2019/2000

4. Peningkatan jalan Rambat Beton gang Pukidin sebesar Rp 129.820.797 Dana Desa

5. Pembangunan Rambat Beton gang Pukidin Rp 98.814.450 DD/Silva tahun 2019. Sebelumnya sudah ada badan jalan pembangunan PNPM

6. Pembangunan Rambat Beton gang Dolhasan Rp 65.593.250 DD/Silva tahun 2019 – tidak sesuai dengan materai

7. Pembangunan Puskesdes (Rumah Bersalin) sebesar Rp 215.633.882 DD/Silva tahun2019. Pada tahun 2021 pembangunan barau timbun cor halaman Puskesdes sebesar Rp 29.957.910. indikasi kuat terjadi pembengkakkan dana.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

8. Pendirian dan Pengembangan BUNDES Rp 4.500.000,- Silva DD tidak ada atau Fiktif

9. Pelatihan menejemen dan tata kelola BUNDES Rp 3.900.000,- Silva DD Fiktif.

10. Dalam Pengelolaan Inkam desa /Dana CSR tidak transparan dari tahun 2016 sampai dengan 2021.

11. Pembangunan Barau timbun lingkungan Busri sebesar Rp 119.590.931,-

12. Pembangunan drainase Barau timbun beton lingkungan Sitam sebesar Rp 65.126.100 DD/Silva tahun 2019.

13. Pembangunan jembatan akses para nelayan yang SARIPIN sebesar Rp 23.579.79. pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Fisik bangunan perencanaan.

14. Sebelum menjadi Kepala desa yang bersangkutan (ARIYANTO) belum memiliki rumah pribadi. Setelah menjadi kepala desa dalam tenggang beberapa bulan kemudian membangun rumah mewah, membeli mobil mewah, membeli tanah perkebunan.

15. Pada hari Kamis tanggal 8 September 2021 Kepala Desa Negeri Baru berusaha untuk menyuap kami sebesar Rp 2000.000,-

16. Pembangunan WC Warga kurang mampu sebanyak 22 unit dengan Dana Sebesar Rp 267.733.762.DD. dari tahun 2020 sampai dengan 2021.

Kami mengharapkan agar laporan kami di Kejaksaan Negeri Ketapang ini mendapat perhatian pengawasan dari Bapak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pinta nya.

Kami kuatir dengan sepak terjang Kepala Desa yang sudah tidak transparan. Ungkap warga lain menimpali.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB