Laut China Selatan Yang Mengitari Wilayah Perairan Pulau pengiki Harus Di Hapus Dari Peta Dunia

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Kalimantan Barat – Di ujung bulan kemarin (Juni/2025), Redakasi Majalah Derap menerima kiriman kabar opini tentang pindahnya administrasi Pulau Pengiki yang sebelumnya menurut data lama kalangan berada pada wilayah administrasi Kab. Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.

Polemik ini seharusnya mencuat bukan karena berpindahnya administrasi secara geografis peta laut wilayah kepulauan yang pernah terulas media, tapi bahaya lain seperti aspek laut tentang kliem absolut kedudukan Laut China Selatan. Meski harus diakui menurut peta Nautical Mile (NM) laut pulau Pengikik Besar lebih dekat kepada Pulau² luar seperti pulau Kampung Melayu, Pemda Kep, Riau (Garus lintang pada garis bujur Bumi.Red) adalah bagian penunjang untuk menghapus kliem Absolut Laut China Selatan.

Pertanyaan terlontar dari penduduk tempatan mengatakan, Tapi bagaimana jika sebuah pulau dipindahkan ke wilayah administrasi daerah lain untuk menunjang perekonomian daerah?

– Sejak Jaman Yang Mulia Raja Daeng Manambon, wilayah biografi kelautan menyebut daerah kekuasaan Raja Mempawah berada wilayah Laut dari Natuna Selatan (pulau Laut dan kepulauan Laut diNatuna Selatan) hingga Laut Natuna Barat (Ajer koempai, mongok, serasan dan pesisir pulau terdekat).

– Secara navigasi laut Pulau Pengikik masuk dalam wilayah administrasi Distrik Navigasi Pontianak. Tidak menyebut Mempawah. Jika kalaupun kembali lagi ke masa Yang Mulia Raja Daeng Manambon, wilayah kekuasaan darat Raja Mempawah termasuk tanah dataran kekuasaan terluar dan terdekat adalah pulau setinjan dan pulau² kecil ke barat, terlepas dari pulau Pengikik diwilayah Laut Utara. atau Timur Jauh Kepulauan Kecil Natuna (skala besar) peta sekarang, (Bukan Letak Peta Laut kerajaan).

– Aspek Hukum Laut; Jika kita ingin mempertahankan pulau dari invasi klien sepihak China (laut China Selatan) terhadap otoritas pesisir dan wilayah laut pulau Pengiki, maka benarlah bahwa pemindahan administrasi Pulau Pengikik ke Administrasi Prov.Kep.Riau menjaga antisipasi Kliem Absolut Laut China Selatan, secara administrasi hukum global, (Ada daratan terdekat).

– Aspek Hukum Global; Administrasi terdekat kepulauan atas Perubahan batas administratif wilayah besaran darat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan wilayah hukum administrasi Indonesia terjamin, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Wilayah Negara.

– Dampak Ekonomi local; Pemindahan pulau ke provinsi lain dapat membawa manfaat ekonomi bagi daerah tujuan jika ditata menurut situasi kondisi pergerakan pemerintah seperti peningkatan pendapatan daerah dan kesempatan kerja. Namun, perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap daerah asal, seperti kehilangan sumber daya alam dan pendapatan akibat faktor urban.

– Aspek Kemanusiaan; Perubahan Hukum Administratif dapat mempengaruhi warga Tempatan yang tinggal di pulau tersebut, termasuk hak-hak mereka utk memindahkan aset atas tanah, sumber daya alam, dan akses ke layanan yang selama ini terisolasi.

– Aspek Lingkungan; Pemindahan pulau ke provinsi lain dapat merubah sistem pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan Perlindungan Lingkungan.

Dalam prakteknya, perubahan batas administratif seperti ini ternyata memerlukan kesepakatan dan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan stakeholder terkait tanpa meninggalkan ciri karakter bangsa dan perlu partisipasi warga untuk memastikan bahwa perubahan tersebut bermanfaat bagi penduduk setempat. Sedangkan menurut sistem maritim Indonesia, Pulau Terdekat mengacu pada Pulau² terluar yang berbatasan langsung dengan wilayah laut Indonesia, baik itu ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) maupun perbatasan maritim dengan negara lain. Pulau-pulau ini memiliki peran penting dalam menentukan batas wilayah dan kedaulatan wilayah maritim Indonesia.

Percuma saja kalau suatu daerah secara administrasi tidak pernah merasa maju disektor pengelolaan aset berupa tanah dan air beserta isi dan daya sumbernya untuk dioptimalkan bagi kepentingan hajat warga wilayah dimaksud.

Sampai disini, Redaksi telusur kehilangan jejak perjanjian Raja Riau dan Raja Mempawah. Bukan perjanjian antara Kerajaan Belanda dan Raja Riau. sebab dalam kasus ini, Kerajaan Belanda telah kalah dalam revolusi Indonesia atau kekuasaan penjajah baik perjanjian apapun yang pernah terjadi di wilayah RI batal demi hukum disebabkan setiap penjajah yang kalah harus meninggalkan bekas jajahannya meliputi Kedaulatan, Kekuasaan Politik, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kebudayaan.  

Sementara pulau Pengiki yang bersampingan dengan pulau kampung Melayu daerah administrasi Tambelan Prov Kep. Riau, kini wilayah perairan lautnya telah dikliem sebagai Laut China Selatan. Apakah ini sebuah ancaman masalah kedaulatan Wilayah Laut RI yang perlu disuarakan?

Writer: Tim DR | Editor: Redaksi DR