Mafia Tanah Mega Proyek MPP PLTU/D Jungkat (I)

Derap Hukum: Mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Desel Muara Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat sudah beroperasi sejak diresmikan Presiden RI tahun 2017 lalu.


Walaupun kini sistem yang bertanggung jawab atas Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Desel Muara Jungkat itu, tapi ia masih mengalami berbagai masalah dalam hal elemen yang terpasang, dan warga desa setempat tetap anteng. Begitupun dengan pihak PLN yang hingga kini masih tetap anteng juga dalam bungkamnya untuk menjawab atas klarifikasi terkait normalnya asupan Listrik yang memadai.

Dalam menjawab situasi listrik, Gubernur Kalimantan Barat menegaskan 320 desa di Kalimantan Barat masih belum terjamah listrik, dan ditahun 2021 akan segera membangun pusat listrik tenaga nuklir.


Terkait masalah Pembangunan MPP PLTU/D Muara Jungkat, mengenai mafia tanah atas hak tanah warga setempat, ternyata M.Saad Bin H. Zainuddin masih menyoal lagi perkara lahan waris seluas 2.59 Ha miliknya, yang hingga kini telah menjadi bagian dari komplek PLTU / D Muara Jungkat tersebut.


Persoalannya makin terkuak ketika, Baktiar meminta kepada rekan lain untuk menyelidiki masalah ganti Rugi lahan tanah milik M.Saad, bahkan menyoal asal balik batas hak lahan itu. Bachtiar menduga bahwa kontraktor awal PLTU/D Muara Jungkat’ adalah JOHANNES BUDISUTRISNO KOTJO, yakni sebagai pemenang awal lelang proyek PLTU Muara Jungkat bermasalah.
Padahal pihak PLN telah mengalihkan pembangunan Mega proyek tersebut kepada kontraktor lain sebelum di resmikan oleh Presiden, analisa nya.


Di sisi lain, Johannes Budisutrisno Kotjo kini masih mendekam dalam penjara akibat di bekuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap PLTU RIAU 1.

Semestinya, kontraktor KOTJO dan pihak pengembang berikutnya melalui PLN Utama wilayah harus dapat menyelesaikan kasus perkara lahan itu sebelum Presiden meresmikan proyek yang disebutnya Mangkrak.

Lokasi lahan milik M Saad


M.Saad, melalui Bahtiar dan rekan selaku pemegang kuasa mengaku telah perjuangkan ganti rugi, namun lagi lagi terhalang oleh pihak PLN Wilayah Utama Kalbar yang berusaha menggiring kasus obyek tersebut keranah Perdata.


Dikantornya mereka mengatakan “silahkan permasalahkan saja ke Pengadilan lewat gugatan” ungkap Bachtiar.
Bahtiar berkeyakinan, bahwa tidak ada lahan M.Saad yang harus masuk untuk di perkarakan dalam kasus perdata, dan hal ini terpisah dalam masalah elemen yang melekat pada pembangunan proyek besar PLTU/D Muara Jungkat itu.
Kasus ini murni penyerobotan lahan hak tanah milik warga setempat yang dilakukan oleh oknum BPN dan kaki tangan premanisme.


Tapi, lanjut Bachtiar, kalau ada yang ingin mengambil contoh dari pernyataan kepala desa, seperti tidak menerbitkan surat keterangan SPT yang di minta oleh pihak PLTU Kalteng untuk status pengalihan hak atas lahan lokasi tersebut, maka duduk perkara kasus nya akan berbeda.


Baktiar juga menjelaskan, Lahan hak milik M. Saad tersebut harus menjadi satu kesatuan dalam rangkaian proyek pembangunan.
Sebab dari awal koreksi pemenangan tender, lahan tersebut masuk dalam hitungan pembangunan Mega Proyek yang di menangkan oleh perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo itu, sebelum adanya pengalihan pembangunan kedua.

“Setidaknya, jika kita mahu melihat, indikasi tindak pidana korupsi jelas ada , Kata Bachtiar.


Bachtiar juga memperjelas, bahwa M.Saad juga telah memohon kepada Negara untuk memperhatikan kasusnya, dan tetap akan menuntut pihak PLN untuk mengganti kerugian atas tanah milik warisnya seluas 2.59Ha itu.

Hal itu, di karenakan telah terjadi transaksi gelap yang melibatkan jabatan dipemerintah daerah setempat. Contoh saja terbitnya beberapa ijin dengan cara mudah yang seolah olah telah melalui proses prosedur atau seolah olah menurut peraturan Pemerintah Kabupaten Mempawah pada masa itu, yakni berupa perizinan lokasi dan hak kepemilikkan lahan serta ganti rugi yang tidak mengahadirkan waris.


Padahal notabenenya, Kepala Desa Muara Jungkat tidak pernah menerbitkan surat pernyataan Hak kepemilkan kepada pihak manapun.

Itulah bukti yang dapat kami sampaikan melalui media ini, adalah merupakan SYARAT POKOK untuk berdirinya pembangunan Mega Proyek PLTU/D tersebut. Ungkap Bachtiar.


Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN RI nomor 2 tahun 1999 tentang ijin lokasi pasal 8 ayat 2 dan pengalihan hak atas lahan, perlu juga peraturan ini dapat dijadikan acuan sebagai alat sumber penyelidikan atau penelusuran oleh pihak berwajib.


Terkait syarat pokok dalam proses ijin-ijin yang telah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Mempawah pada pembangunan Mega proyek itu, apakah benar ada perbuatan Tindak Pidana Korupsi nya. Tanya Baktiar


Di sisi lain, upaya menyoal ganti rugi lahan, pihak M.Saad juga sudah melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan, Kementerian ATR/BPN RI dan juga pihak PLN Pusat. Kami sampaikan ke presiden RI melalui Sekretariat Negara. ini bukti tanda terima, kata Baktiar sambil menunjukkan cap bukti penerimaan.


Dalam isi surat, intinya kami memohon bantuan kepada Presiden dan juga menjelaskan dengan rinci, bahwa sebelumnya di atas tanah milik waris M.Saad itu ada yang di hibahkan untuk pembangunan MESJID RAYA MUARA JUNGKAT seluas 9.450 M2, sesuai gambar situasi BPN Mempawah nomor 3539 / 1991 tertanggal 18 November 1991.

Terlampir juga surat keterangan dari Kepala Desa Jungkat nomor 595.3 / 06/1991 tanggal 9 maret 1991 sebagai alas dasar hibah, Terang Baktiar.


Menyusul lagi keterangan dari Kepala Desa Jungkat surat nomor 593/1 / Pem tanggal 12 Januari 2001 sebagai bukti lampiran lanjut sisa lahan milik Hak Waris M. Saad yang terletak di JALAN PELABUHAN RT 001 RW 004 DESA JUNGKAT, KECAMATAN SIANTAN, KABUPATEN PONTIANAK ( Mempawah), Propinsi Kalimantan Barat, sebagai Peta Bidang Hak Milik waris M.Saad yang diterbitkan oleh ATR/BPNRI Kabupaten Mempawah.


Namun hingga berita ini akan diterbitkan, Presiden RI maupun pihak kantor PT. PLN (Persero) Pusat belum memberi tanggapan atas kasus masalah lahan tanah ini.


Sedangkan pihak PT.PLN (Persero) unit Induk Wilayah Kalimantan Barat saat dikonfirmasi terkait kasus perkara ini mengatakan, “Humas masih tidak ada di tempat. Dan menyarankan ke kantor Pelaksana Teknis PLN”. La. (DR)