Derap Hukum: Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR.Sobandi, memastikan penempatan pertama 1.540 CPNS Analis Perkara Peradilan alokasi Calon Hakim (APP Cakim) 2021 bersifat sementara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR.Sobandi, menginformasikan hal itu dikarenakan mungkin nanti banyak CPNS APP Calon Hakim (Cakim.Red) 2021 yang mendapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya.
“Contohnya ada minatnya di Peradilan Umum, tetapi ditempatkan di peradilan agama,” kata Sobandi.
Sobandi memastikan penempatan pertama CPNS APP Cakim 2021 bersifat sementara karena hanya menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai nomenklatur di Permenpan-RB.
“Jika ada yang dapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya, itu tidak masalah._
Misalnya, minatnya menjadi calon hakim di Peradilan Umum tetapi sekarang ditempatkan di Peradilan Agama, itu tidak masalah._
Nanti tahun depan akan ada tes lagi untuk menentukan peminatan apakah ingin menjadi Cakim Pengadilan Agama, Umum, atau PTUN,” Info Sobandi.
Salanjutnya, informasi Sobandi, penempatan akan disesuaikan dengan minat masing-masing peserta.
Lebih jelas Sobandi juga mengatakan, nantinya Kuota calon Hakim (Cakim.Red) bisa jadi lebih sedikit dari jumlah CPNS APP 2021 di mana berjumlah 1.540 orang.
“Artinya bisa ada yang tidak lolos saat pendidikan dan latihan calon hakim,” Ungkap Sobandi.