MARI Pastikan Penempatan CPNS APP Calon Hakim 2021 Bersifat Sementara

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR.Sobandi, memastikan penempatan pertama 1.540 CPNS Analis Perkara Peradilan alokasi Calon Hakim (APP Cakim) 2021 bersifat sementara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR.Sobandi, menginformasikan hal itu dikarenakan mungkin nanti banyak CPNS APP Calon Hakim (Cakim.Red) 2021 yang mendapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya.

“Contohnya ada minatnya di Peradilan Umum, tetapi ditempatkan di peradilan agama,” kata Sobandi.

Baca Juga :  TNI AL Palembang Aksi Evakuasi 2 Orang Nelayan Setelah Perahunya Tenggelam Di Perairan Riau

Sobandi memastikan penempatan pertama CPNS APP Cakim 2021 bersifat sementara karena hanya menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai nomenklatur di Permenpan-RB.

“Jika ada yang dapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya, itu tidak masalah._

Misalnya, minatnya menjadi calon hakim di Peradilan Umum tetapi sekarang ditempatkan di Peradilan Agama, itu tidak masalah._

Nanti tahun depan akan ada tes lagi untuk menentukan peminatan apakah ingin menjadi Cakim Pengadilan Agama, Umum, atau PTUN,” Info Sobandi.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Menghadiri Undangan Serah Terima Pataka Korps Brimob Polri

Salanjutnya, informasi Sobandi, penempatan akan disesuaikan dengan minat masing-masing peserta.

Lebih jelas Sobandi juga mengatakan, nantinya Kuota calon Hakim (Cakim.Red) bisa jadi lebih sedikit dari jumlah CPNS APP 2021 di mana berjumlah 1.540 orang.

“Artinya bisa ada yang tidak lolos saat pendidikan dan latihan calon hakim,” Ungkap Sobandi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB